Dari 6 TSK, Kejari Sumenep Baru Tahan 3 TSK Kasus Tipidkor Gedung Dinkes, BPMP dan KB

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari 6 TSK, Kejari Sumenep Baru Tahan 3 TSK Kasus Tipidkor Gedung Dinkes, BPMP dan KB

Dari 6 TSK, Kejari Sumenep Baru Tahan 3 TSK Kasus Tipidkor Gedung Dinkes, BPMP dan KB

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Tim penyidik Polres Sumenep melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP dan KB ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Setelah penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep meneliti berkas perkara kasus tersebut, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Ada 3 tersangka yang dilakukan pelimpahan II oleh Polres Sumenep,” jelas Kasi Pidsus Kejari Sumenep Dony Suryahadi Kusuma, SH, MH. Kamis (13/7/2023) malam.

Baca Juga :  PAFI Sumenep Edukasi Masyarakat Lewat Gema Cermat dan Baksos Sembako di Parsanga

Ketiganya masing-masing berinisial AB warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), M warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), dan AE warga Kecamatan Kota Sumenep (sebagai PPK).

“Setelah kami teliti berkas perkara dari 3 tersangka tersebut maka sesuai dengan Undang-Undang kami tahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Klas II B Sumenep,” pungkas Dony.

Menurutnya, alasan subyektif dan obyektif, subyektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan obyektif sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Baca Juga :  Salurkan AUTP, Wujud Kepedulian Pemkab Sumenep di Sektor Pertanian

Dalam kasus tersebut penyidik Polres Sumenep sudah menetapkan 6 tersangka namun saat ini yang dilakukan pelimpahan tahap II masih 3 tersangka. Disinggung terkait hal tersebut, Kasi Pidsus meminta agar mengkalrifikasi terhadap pihak Polres karena merupakan wewenang dari penyidik Polres untuk menjelaskannya.

Sekedar diketahui, Kasus tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA 2014, Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Selama Lebaran 2023, Polres Sumenep Terjunkan 350 Personil Gabungan di Sejumlah Titik Pos

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru