JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam Operasi Pekat Tahun 2022 Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penjualan minuman keras (Miras) berbagai merk oleh tim gabungan, Jumat (03/06/2022).
Menurut keterangan rilis Kasi Humas polres Sumenep AKP Widiarti S SH, mengatakan kegiatan penggerebekan yang dilakukan oleh petugas gabungan dalam Operasi Pekat 2022 Kamis (02/06/2022) sekira pukul 20.00 wib.
” Petugas gabungan menyisir 2 lokasi kejadian perkara dan berhasil mengamankan barang bukti ditempat lokasi 1. Warung sembako alamat desa Gunggung kecamatan Bagian kabupaten Sumenep, 2. Rumah milik sdr. Suaidi dengan alamat jalan Bambu Duri desa Gunggung kecamatan Batuan kabupaten Sumenep, “ungkapnya.
” Ada 2 lokasi yang menjadi operasi oleh tim gabungan malam itu, selain barang bukti yang didapat, juga pemilik toko atas nama Suaidi turut juga di amankan” kata AKP Widi.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas gabungan dari 2 lokasi tersebut yaitu 228 botol plastik ukuran 1.500 ml (total 342 liter) berisi arak Tuban serta 224 botol plastik ukuran 600 ml (total 134.4 liter) berisi arak karangasem.
Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti (BB) di amankan ke Mapolres Sumenep dan akan dijerat dengan pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kab Sumenep No. 3 tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan bunyi “Setiap Orang atau Badan dilarang menjual minuman ber alkohol tanpa izin dari Pejabat berwenang (REDJAVA/HUMAS)












