Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Dalam Operasi Pekat 2022, Polres Sumenep Berhasil Mengamankan Penjual Dan Ratusan Miras Jenis Arak Tuban Dan Arak Karangasem - Java Network

Dalam Operasi Pekat 2022, Polres Sumenep Berhasil Mengamankan Penjual Dan Ratusan Miras Jenis Arak Tuban Dan Arak Karangasem

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penjual Miras Dan Barang Bukti Yang Diamankan Ke Mapolres Sumenep

Pelaku Penjual Miras Dan Barang Bukti Yang Diamankan Ke Mapolres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam Operasi Pekat Tahun 2022 Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penjualan minuman keras (Miras) berbagai merk oleh tim gabungan, Jumat (03/06/2022).

Menurut keterangan rilis Kasi Humas polres Sumenep AKP Widiarti S SH, mengatakan kegiatan penggerebekan yang dilakukan oleh petugas gabungan dalam Operasi Pekat 2022 Kamis (02/06/2022) sekira pukul 20.00 wib.

” Petugas gabungan menyisir 2 lokasi kejadian perkara dan berhasil mengamankan barang bukti ditempat lokasi 1. Warung sembako alamat desa Gunggung kecamatan Bagian kabupaten Sumenep, 2. Rumah milik sdr. Suaidi dengan alamat jalan Bambu Duri desa Gunggung kecamatan Batuan kabupaten Sumenep, “ungkapnya.

” Ada 2 lokasi yang menjadi operasi oleh tim gabungan malam itu, selain barang bukti yang didapat, juga pemilik toko atas nama Suaidi turut juga di amankan” kata AKP Widi.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas gabungan dari 2 lokasi tersebut yaitu 228 botol plastik ukuran 1.500 ml (total 342 liter) berisi arak Tuban serta 224 botol plastik ukuran 600 ml (total 134.4 liter) berisi arak karangasem.

Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti (BB) di amankan ke Mapolres Sumenep dan akan dijerat dengan pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kab Sumenep No. 3 tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan bunyi “Setiap Orang atau Badan dilarang menjual minuman ber alkohol tanpa izin dari Pejabat berwenang (REDJAVA/HUMAS)

Berita Terkait

Ketua FAAM Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota Polsek Kenjeran
Bupati Fauzi Kirim Doa dan Optimisme untuk Tim Voli U-18 Sumenep di Kejurprov Jatim
Diskusi Publik Bahas Pilkada Lewat DPRD, JMSI Sumenep Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
Makan Nasi Cadong Bareng Warga Binaan, Cara Humanis Rutan Sumenep Rayakan Isra Mi’raj
Rutan Sumenep Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Dampak Puting Beliung di Saronggi dan Rubaru
Respon Cepat Disperkimhub Sumenep, Lampu Jalan Raya Gapura Desa Paberasan Terpasang Tuai Apresiasi Warga
Polres Sumenep Rilis Informasi Resmi Laporan Orang Hilang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:51 WIB

Ketua FAAM Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota Polsek Kenjeran

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:24 WIB

Bupati Fauzi Kirim Doa dan Optimisme untuk Tim Voli U-18 Sumenep di Kejurprov Jatim

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:16 WIB

Diskusi Publik Bahas Pilkada Lewat DPRD, JMSI Sumenep Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:57 WIB

Makan Nasi Cadong Bareng Warga Binaan, Cara Humanis Rutan Sumenep Rayakan Isra Mi’raj

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:08 WIB

Rutan Sumenep Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Berita Terbaru