JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Hingga kini, kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, masih gelap. Penyidik Kepolisian belum menetapkan tersangka seorang pun dalam kasus Brigadir J ini.
Baik dari laporan pihak keluarga Brigadir J maupun laporan dari pihak istri Irjen Ferdy Sambo.
Menanggapi hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara. Lembaga ini menyebut sudah jaminan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam penyelesaian kasus Brigadir J. Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan respon yang presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, terdapat laporan istri Ferdy Sambo dan juga laporan keluarga Brigadir J. Tim khusus yang dibentuk kapolri menjamin penyelesaian kasus ini.
“Tim khusus sudah dibentuk. Saya kira itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi ini untuk memastikan harapan Presiden Jokowi untuk dibuka apa adanya,” terang Yusuf di DPR, Jakarta dikutip Jumat, 29 Juli 2022 dari PMJ News.
Adapun belum ditetapkannya tersangka, lanjut Yusuf, Komnas HAM juga masih berproses dan belum memutuskan hasil kesimpulannya. Karena itu, proses penetapan tersangka itu harus berdasarkan dua alat bukti.
Autopsi ulang juga bisa menjadi bagian dari satu alat bukti nantinya yang kesimpulannya nanti diberika oleh dokter forensik yang melakukan autopsi ulang secara independen..
“Itu sudah menyampaikan berapa lama waktunya kan tidak bisa cepat disampaikannya, Jadi sesungguhnya semua prosesnya masih berjalan karena kepentinganya mencari alat bukti,” tandasnya.
Sebelumnya, keluarga Brigadir J membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara pihak istri Irjen Sambo, yakni Putri Candrawathi Sambo melaporkan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J. (REDJAVA/****)










