JAVANETWORK.CO.ID.PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah tersebut ditegaskan dalam kegiatan Capacity Building, Pelatihan, dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Pajak Opsen PKB dan BBNKB Tahun 2026 yang digelar di Royal Hotel Center Tretes, Pandaan, Pasuruan, pada 4–6 Juni 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPT PPD Sumenep UPT PPD Sumenep, Samtiono SH MH beserta jajaran, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kabupaten Sumenep).
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya SH, hadir sebagai narasumber utama sekaligus memaparkan arah kebijakan dan penguatan sistem pemungutan pajak daerah berbasis Opsen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Dalam pemaparannya, Ferdiansyah mengatakan bahwa skema opsen merupakan transformasi penting dalam tata kelola penerimaan daerah, bukan bentuk pungutan baru bagi masyarakat.
“Opsen PKB dan BBNKB bukan pajak tambahan, melainkan penguatan sistem penerimaan daerah agar lebih pasti dan langsung masuk sebagai PAD,” kata Kepala Bapenda Ferdiansyah Tetrajaya, S.H.,

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut memberi ruang lebih besar bagi daerah dalam mengelola fiskal secara mandiri dan berkelanjutan.
“Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban wajib pajak,” ujarnya.
Ferdiansyah juga menyoroti pentingnya kesadaran wajib pajak dalam mendukung keberhasilan implementasi opsen, khususnya pada sektor kendaraan bermotor.
“Semakin tinggi tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor, semakin kuat kemampuan daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Dian sapaannya.
Menurutnya, keberhasilan target PAD tidak hanya ditentukan oleh sistem administrasi, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
“Penerimaan daerah akan optimal jika semua pihak memiliki kesadaran yang sama dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bapenda Sumenep memaparkan target penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2026 yang mencapai Rp44,85 miliar.
Hingga 31 Mei 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp21,22 miliar atau 47,31 persen dari target tahunan.
Ferdiansyah menyebut capaian tersebut sebagai sinyal positif, namun tetap membutuhkan penguatan di berbagai lini.
“Capaian ini cukup menggembirakan, tetapi kita tidak boleh lengah. Masih ada ruang besar untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun,” imbuhnya.
Selain capaian penerimaan, forum ini juga menyoroti masih adanya tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dari total 2.163 unit kendaraan dinas, sebanyak 1.318 unit tercatat masih memiliki tunggakan dengan nilai mencapai Rp231,6 juta.

Ferdiansyah menegaskan bahwa pemerintah harus menjadi contoh dalam kepatuhan pajak.
“Pemerintah tidak boleh menuntut masyarakat patuh pajak jika kendaraan dinasnya sendiri masih menunggak,” tutur Ferdiansyah.
Ia juga menekankan pentingnya penataan aset daerah secara tertib dan akuntabel.
“Kendaraan yang masih layak harus dipastikan pajaknya dibayar tepat waktu, sementara yang tidak layak harus segera dihapuskan sesuai aturan,” tambahnya.

Dalam penutup materinya, Ferdiansyah kembali menegaskan bahwa keberhasilan peningkatan PAD sangat ditentukan oleh keteladanan aparatur pemerintah.
“Keteladanan adalah kunci. Pemerintah harus menjadi contoh pertama dalam kepatuhan pajak sebelum mengajak masyarakat,” ungkap Ferdiansyah Tetrajaya, S.H.,
Lebih lanjut dirinya juga menegaskan bahwa gerakan kepatuhan pajak harus dimulai dari internal pemerintahan.
“Jika kendaraan dinas tidak taat pajak, maka sulit mengharapkan masyarakat untuk patuh. Karena itu disiplin harus dimulai dari kita sendiri,” pungkasnya.
Melalui kegiatan Capacity Building ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi Opsen PKB dan BBNKB.
Sinergi antara Bapenda Sumenep, UPT PPD Sumenep, serta seluruh OPD diharapkan mampu memperkuat kepatuhan pajak dan mendongkrak PAD 2026, demi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih mandiri, maju, dan berkelanjutan. (REDJAVA****)










