JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepala Desa harus memberikan kepercayaan penuh terhadap pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan dilarang intervensi.
Demikian pesan Bupati Ra Achmad Fauzi SH MH menekankan saat meresmikan Launching Pertashop Bumdes Bunga, Desa Campaka Kecamatan Pasongsongan, Sumenep Kabupaten Sumenep Kamis 13 Oktober 2022.
Kabupaten Sumenep merupakan daerah dengan 330 desa tersebar di daratan dan kepulauan dari 27 Kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Potensi ekonomi setiap daerah beragam. Hal tersebut, Kata Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi dapat dikembangkan oleh Bumdes setempat.
Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi SH MH menerangkan, Bumdes merupakan terobosan pemerintah yang sangat visioner untuk menciptakan penguatan ekonomi dari tingkat paling bawah.
Pada saat yang sama, pemerintah telah memberikan suntikan dana yang cukup besar.
Kendati demikian, realisasi masih sering tidak sesuai yang diharapkan. Ada banyak Bumdes yang sudah terbentuk namun belum berjalan dan sebagai kecil belum terbentuk.
Per April 2022 saja, Bumdes terbentuk di Sumenep telah mencapai 310. Berarti sisa 20 desa yang belum membentuk.
Sementara yang melakukan input data center sebanyak 293 Bumdes. Dengan klasifikasi 130 Dumdes Pemula, 144 Bumdes Berkembang dan 29 Maju.
“Ini mengindikasikan bahwa di bawah masih ada banyak masalah dalam pengelolaan Bumdes, padahal sudah disuntik dengan DD yang cukup besar,” kata Bupati Ra Achmad Fauzi.
Menurut Bupati Ra Fauzi, salah satu faktor Bumdes tidak berkembang adalah karena Kepala Desa setempat memiliki kendali penuh terhadap keberadaan Bumdes.
“Intervensi berlebihan tidak boleh, Jika ingin Bumdesnya berjalan, desanya maju, maka berilah kepercayaan penuh kepada pengelola Bumdesnya,” tegas Ketua DPC PDI-P Sumenep ini.
“Biarkan mereka yang mengurus, bagaimana konsep kerja dan sebagainya. Kades cukup mengontrol perkembangannya saja,” ungkapnya.
“Saya sebagai pemimpin Sumenep tidak mungkin bisa bekerja maksimal tanpa dukungan para pimpinan OPD. Maka saya beri kepercayaan penuh kepada mereka. Mereka saya berikan kebebasan, yang penting tidak menyalahi aturan,” imbuh Fauzi.
Bupati Sumenep Ra Fauzi menegaskan, pendanaan Bumdes harus transparan, bersih dan memiliki kejelasan sesuai regulasi. Hal ini, sambungnya, agar menghindari praktek korup di tubuh pemerintahan desa.
“Jangan campuradukan dalam pengelolaan aset Bumdes dan Aset Pribadi agar mudah dalam pencatatan laporan keuangan,” pungkas orang nomer satu di lingkungan Pemkab Sumenep. (REDJAVA****)









