Bupati Mojokerto Sampaikan Keputusan Dua Raperda di Sidang Paripurna DPRD

- Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mojokerto ikuti sidang paripurna bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto (foto: by Diskominfo)

Bupati Mojokerto ikuti sidang paripurna bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto (foto: by Diskominfo)

Javanetwork.co.id, Mojokerto – Bupati Mojokerto bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 di Ruang Rapat Graha Wicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, (7/2).

Dalam persetujuan bersama tersebut, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengungkapkan ada dua Raperda yang diajukan antara lain Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024 dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan pertimbangan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 ini ditujukan untuk menjamin terlaksananya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang lebih demokratis sehingga perlu dipertimbangkan.

“Pada dasarnya, Raperda ini ditujukan untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dan disusun untuk menjamin penyelenggaraan kegiatan berjalan lebih demokratis,” ujarnya, senin (7/2/2022).

Ikfina juga menegaskan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memerlukan penyediaan dana yang cukup besar dan dana yang seharusnya disediakan tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran.

Mengingat hal tersebut nantinya akan dapat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah sehingga perlu adanya dana cadangan daerah pada program pengeluaran pembiayaan daerah untuk kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Baca Juga :  Program Pemberdayaan UMKM Sumenep Bangkitkan Kembali Gairah Pelaku Usaha Batik Beddei

“Mengingat dana yang dibutuhkan dalam kegiatan pemilihan itu cukup besar, maka diperlukan peraturan daerah tentang dana candangan ini agar nantinya tidak dibebankan pada dana satu tahun anggaran,” imbuhnya.

Selain itu, Bupati Ikfina menambahkan bahwa sehubungan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 3 tahun 2021, telah membawa perubahan yang signifikan terhadap kegitan Badan Usaha Milik Desa.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Pimpin Gelar Apel Sarana dan Prasarana Pastikan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Adanya regulasi-regulasi tersebut telah mengakibatkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 menjadi tidak sesuai dan tidak dapat diimplementasikan kembali. Sehingga dalam rangka mewujudkan keselarasan regulasi di daerah, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa. Selain itu Ikfina juga mengatakan bahwa tidak ada amanat yang memerintahkan daerah untuk membentuk peraturan daerah mengenai BUMD.

“Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang BUMD pada saat ini sudah tidak lagi sesuai dan tidak dapat diimplementasikan. Sehingga dalam hal ini perlu saya ajukan dilakukan pencabutan,” tambah Ikfina. (*)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bupati Fauzi Gaungkan Semangat Kemerdekaan saat Buka Lomba HUT RI Ke-81 di Sumenep: “Sekali Merdeka, Tetap Merdeka!”
KMP Mutiara Sentosa II Terbakar, Bupati Sumenep Siagakan 20 Ambulans dan 3 RS
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bangselok Perkuat Persatuan, Lurah Edy: Kemerdekaan Harus Dijaga dengan Kebersamaan
Mutasi Personel Mulai Bergulir Pascakenaikan Status Polresta Sumenep, Publik Harapkan Reformasi Pelayanan dan Penegakan Hukum
Turnamen Bal Budhi Bupati Cup II 2026 Pecahkan Antusiasme, Kalianget Resmi Dinobatkan sebagai Kampoeng Olahraga Bal Budhi
IPNU-IPPNU Sumenep Resmi Dilantik, KH. Widadi Rahim Tekankan Akhlak, Ilmu dan Khidmah
Ribuan Warga Semarakkan Pembukaan Rangkaian HUT ke-81 RI di Guluk-Guluk, Camat Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dan Semangat Gotong Royong
Kejurcab V Pagar Nusa Sumenep Resmi Ditutup, Atlet Terbaik Siap Melaju ke Kejurwil Jatim

BERITA TERKAIT

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Bupati Fauzi Gaungkan Semangat Kemerdekaan saat Buka Lomba HUT RI Ke-81 di Sumenep: “Sekali Merdeka, Tetap Merdeka!”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:59 WIB

KMP Mutiara Sentosa II Terbakar, Bupati Sumenep Siagakan 20 Ambulans dan 3 RS

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:35 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bangselok Perkuat Persatuan, Lurah Edy: Kemerdekaan Harus Dijaga dengan Kebersamaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Mutasi Personel Mulai Bergulir Pascakenaikan Status Polresta Sumenep, Publik Harapkan Reformasi Pelayanan dan Penegakan Hukum

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:55 WIB

IPNU-IPPNU Sumenep Resmi Dilantik, KH. Widadi Rahim Tekankan Akhlak, Ilmu dan Khidmah

BERITA TERBARU