JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Menjelang Lebaran 2025, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan kebijakan tegas yang langsung menjadi sorotan. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Langkah ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang akan diawasi dengan ketat. Bupati Fauzi menegaskan, penggunaan fasilitas negara harus sesuai dengan fungsinya, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Mobil dinas disediakan untuk menunjang tugas pemerintahan, bukan untuk mudik. Saya tidak ingin ada penyalahgunaan aset negara. ASN yang melanggar, siap-siap menerima sanksi sesuai ketentuan,” ujar Fauzi, Senin (24/3/2025).
Pemkab Sumenep memastikan tidak ada celah bagi ASN yang mencoba mengakali aturan ini. Pengawasan akan dilakukan secara langsung di lapangan, termasuk pengecekan kendaraan dinas sebelum libur Lebaran. Jika ada yang nekat melanggar, sanksi administratif akan diberlakukan tanpa kompromi.
“Kami tidak main-main dalam hal ini. Jangan sampai ada ASN yang melanggar dan mencoreng integritas pemerintah,” ungkap orang nomer satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu.
Kebijakan ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN maupun masyarakat. Banyak yang mendukung langkah ini sebagai upaya menjaga profesionalitas dan kedisiplinan aparat negara. Namun, tak sedikit pula yang menyoroti bagaimana aturan ini akan ditegakkan di lapangan.
Ketua DPC PDI-P Sumenep itu menegaskan bahwa tidak akan ada pengecualian. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
“Saya ingin aparatur di Sumenep menjadi contoh dalam disiplin dan kepatuhan. Jangan sampai fasilitas negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumenep ingin memastikan bahwa mudik Lebaran tetap berjalan dengan tertib, sementara aset negara digunakan sebagaimana mestinya. (REDJAVA****)












