JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Di awal minggu ke-3 bulan suci Ramadhan 1445 H, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Madura Raya membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Melalui Sekretaris Peradi Madura Raya, M. Marsuto Alfianto, SH menyampaikan bahwa pihaknya dengan sengaja akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan.
“Kita akan buka posko pengaduan THR untuk memberikan pendampingan hukum kepada para karyawan jika ada perusahaan nakal yang tidak mengeluarkan THR,” katanya, Minggu (24/03/2024).
Jadi hitungannya sudah jelas katanya lebih lanjut bahwa karyawan yang masa kerjanya diatas satu tahun mendapatkan THR satu kali gaji dan jika dibawahnya itu ada hitungan tersendiri.
“Jadi saya minta kepada karyawan jangan merasa takut mengadukan perusahaannya, jika tidak mengeluarkan THR yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Peradi Madura Raya akan memberikan pendampingan hukum secara gratis tanpa bayaran kepada buruh kerja, apabila yang melaporkan atau mengadukan kepada pihaknya.
“Jadi saya sarankan kepada semua perusahaan patuh kepada aturan agar tidak dikenakan sangsi. Itung-itung anggaplah ini bagian shodaqoh perusahaan di bulan Ramadhan,” pungkas advokat senior itu. (REDJAVA****)












