JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Inspektorat Pengawasan Umum (IRWASUM) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto secara resmi mengumumkan terkait penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candhrawati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pengumuman penetapan tersangka Putri Candhrawati itu disampaikan langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, hari ini Jumat (19/08/2022) di Mabes Polri Jakarta.
Penetapan status tersangka terhadap istri Irjen Ferdy Sambo tersebut menambah deretan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi lima orang. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan seorang ART Ferdy Sambo Kuat Ma’aruf. (REDJAVA/FRN****)











