JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Raas menghadiri pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Raas di Pendopo Kecamatan Raas, Senin (22/01/2024).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Forum Pimpinan Koordinasi Kecamatan (Forkopimka) Raas dan sejumlah peserta PTPS yang akan dilantik.
Sementara itu, Camat Raas diwakili Sekretaris Kecamatan, Bambang Rusdiyanto, SH, M.AP, mengatakan pihaknya berharap kepada PTPS wajib mengetahui dasar-dasar hukum Pemilu.
“Kami berharap kepada seluruh PTPS se-Kecamatan Raas untuk dapatnya mengetahui dasar-dasar hukum Pemilu,” kata Sekcam Raas Bambang Rusdiyanto, SH, MH saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/01/2024).
Oleh karena kata dia, pengawas TPS harus mengenali TPS masing-masing serta jumlah pemilih, para saksi serta petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas lainnya.
“Dan itu perlu kehati-hatian dalam melaksanakan tugas demi kelancaran pelaksanaan pengawasan pemilu,” tegasnya.
Pihaknya mengingatkan agar seluruh petugas pengawas TPS untuk semangat dan profesional dalam melakukan pengawasan.
“Kepada seluruh petugas pengawas TPS tetap semangat dan profesional dalam melakukan pengawasan nantinya di setiap TPS saat dihari pencoblosan,” ungkapnya.
Mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Saronggi itu juga mengucapkan selamat atas dilantiknya 154 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se-Kecamatan Raas.
“Kami tak lupa juga menyampaikan selamat atas pelantikan kepada 154 anggota PTPS se-Kecamatan Raas. Semoga bisa bekerja dengan baik dan amanah,” pungkasnya. (REDJAVA****)












