JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengimbau dan selalu akan mengingatkan pada masa kampanye Pilkada serentak, ASN (PNS – PPPK) harus netral.
Karena kenetralan ASN (PNS – PPPK) pada masa-masa kampanye berlangsung menjadi salah satu atensi atau fokus utama dalam pengawasan Bawaslu sampai pemungutan suara Pilkada 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Achmad Subaidi mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral sesuai Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014.
“Setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” kata Achmad Subaidi, mengutip bunyi pasal tersebut, Minggu (29/09/2024)
Ia akan mengintensifkan pengawasan terhadap ASN (PNS-PPPK) di masa – masa kampanye yang dimulai sejak kemarin 25 September hingga masa berakhir pada tanggal 23 November 2024 mendatang.
Dikatakan Achmad Subaidi menyebut yang tidak kalah pentingnya juga adalah terkait pengawasan terjadinya kemungkinan politik uang menjelang detik-detik pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS di Pilkada serentak.
“Untuk itu mari kita jaga dan awasi bersama. Setiap kemungkinan itu harus bisa diantisipasi sehingga kita akan terus mengoptimalkan pengawasan di masa-masa kampanye ini,” ajak Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Subaidi.
Bawaslu Kabupaten Sumenep sendiri akan menekankan kepada seluruh jajarannya untuk mengintegrasikan sinergitas, komunikasi serta koordinasi dengan stakeholder yang ada.
“Kami berharap apa menjadi atensi dan fokus kita juga bisa dilakukan di pengawasan pemilu di tingkat kecamatan ataupun di tingkat desa, sehingga Pilkada serentak bisa digelar dengan jujur, adil dan langsung,” pungkasnya. (REDJAVA****)











