JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polsek Saronggi Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan Raya Lenteng-Saronggi Desa Saronggi.
Diketahui tersangka berinisial RY, seorang wanita warga Dusun Kalompang RT/RW 03/03 Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
Menurut keterangan rilis Mitra Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan tersangka RY ditangkap pada hari Minggu (19/03/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wib, di Jalan Raya Lenteng-Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
“Tersangka RY diringkus oleh anggota Polsek Saronggi di Jalan Raya Lenteng-Saronggi Dusun Bon Malang Desa Saronggi,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, Minggu (19/03/2023).
Penangkapan terhadap tersangka RY kata AKP Widi, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku RY sering membawa dan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Saronggi.
“Pada waktu diamankan tersangka RY membawa Narkotika jenis sabu seberat 0.68,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Sumenep menegaskan tersangka RY beserta barang bukti 0.68 gram sabu diamankan di Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (REDJAVA****).












