Bareskrim Polri Penuhi Janji, Tetapkan Brian Edgar Tersangka Baru Binomo

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabagreskrim Mabes Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Kabagreskrim Mabes Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri mengungkapkan akan ada tersangka baru terkait kasus apliksi Binomo.

Hari ini Bareskrim Polri memenuhi janjinya dengan merilis tersangka baru kasus aplikasi Binomo yang telah menyeret Indra Kenz sebagai tersangka.

Tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo itu adalah Brian Edgar Nababan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (03/04/22), Dirtipideksus Bareskrim menyampaikan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

Baca Juga :  Mabes Polri Ubah Pola Atur Keamanan Dalam Mudik Lebaran Tahun 2022

Dirtipideksus Bareskrim mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka berupa satu buah laptop.

Dirtipideksus Bareskrim lebih lanjut menyampaikan hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (01/04/22), menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

Baca Juga :  Kadiv Humas Polri : Polri Ungkap Tujuan Anton Gobay Beli Senpi Ilegal di Filipina

Kepolisian lanjut menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) junctoPasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Mabes N.G.O Bersama Puluhan Elemen Masyarakat Pamekasan Gelar Aksi Dan Audensi Ke Polda Jatim Terkait Tipikor TPP ASN Pamekasan TA. 2021

Pasal lain yang dipersangkakan kepada Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (Sumber: Divisi Humas Polri)

Berita Terkait

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi
BMKG: Mayoritas Jawa Timur Cerah, Sumenep Jadi Wilayah yang Perlu Waspadai Angin Kencang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru