Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Bareskrim Polri Penuhi Janji, Tetapkan Brian Edgar Tersangka Baru Binomo - Java Network

Bareskrim Polri Penuhi Janji, Tetapkan Brian Edgar Tersangka Baru Binomo

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabagreskrim Mabes Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Kabagreskrim Mabes Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri mengungkapkan akan ada tersangka baru terkait kasus apliksi Binomo.

Hari ini Bareskrim Polri memenuhi janjinya dengan merilis tersangka baru kasus aplikasi Binomo yang telah menyeret Indra Kenz sebagai tersangka.

Tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo itu adalah Brian Edgar Nababan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (03/04/22), Dirtipideksus Bareskrim menyampaikan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

Dirtipideksus Bareskrim mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka berupa satu buah laptop.

Dirtipideksus Bareskrim lebih lanjut menyampaikan hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (01/04/22), menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

Kepolisian lanjut menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) junctoPasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan kepada Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (Sumber: Divisi Humas Polri)

Berita Terkait

Wartawan Muda Sumenep Soroti Dugaan Gratifikasi BSPS, Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas
Bersama Jurnalis, Legislator PDI-P Jatim Asal Sumenep Edukasi Bahaya Flu Singapura
Tase’ Lembena: Simfoni Syukur dari Laut Giligenting, Saat Doa dan Perahu Berlayar Seirama di Desa Gedugen
Rutan Sumenep Gelar Tasyakuran Virtual Peringati HBP ke-61, Pererat Solidaritas dan Dedikasi Petugas
Sumenep Jadikan SDM Wisata Sebagai Garda Terdepan Nadi Ekonomi dan Indentitas
Api di Jantung Kota Sumenep: Kebakaran Sampah Nyaris Lumat Pemukiman dan Pertokoan
Tak Sekedar Razia, Samsat Sumenep Dorong Kesadaran Pajak Demi Pembangunan Daerah
PORSEMI 2025 Resmi Dibuka, Kepala Kemenag Sumenep: Ini Momentum Emas Pembinaan Juara

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:05 WIB

Wartawan Muda Sumenep Soroti Dugaan Gratifikasi BSPS, Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

Selasa, 29 April 2025 - 20:17 WIB

Bersama Jurnalis, Legislator PDI-P Jatim Asal Sumenep Edukasi Bahaya Flu Singapura

Selasa, 29 April 2025 - 19:53 WIB

Tase’ Lembena: Simfoni Syukur dari Laut Giligenting, Saat Doa dan Perahu Berlayar Seirama di Desa Gedugen

Selasa, 29 April 2025 - 19:09 WIB

Rutan Sumenep Gelar Tasyakuran Virtual Peringati HBP ke-61, Pererat Solidaritas dan Dedikasi Petugas

Selasa, 29 April 2025 - 18:03 WIB

Sumenep Jadikan SDM Wisata Sebagai Garda Terdepan Nadi Ekonomi dan Indentitas

Berita Terbaru