JAVANETWORK.CO.ID.OPINI – Keterbukaan informasi publik bukan sekadar jargon demokrasi. Ia adalah hak konstitusional warga negara sekaligus prasyarat utama bagi lahirnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik. Namun, di balik semangat keterbukaan itu, ada satu fondasi yang kerap luput dari perhatian: arsip.
Tanpa arsip yang tertata, valid, dan mudah diakses, keterbukaan informasi hanya akan menjadi slogan kosong. Di titik inilah arsip memegang peran strategis sebagai tulang punggung tata kelola informasi publik, termasuk di Kabupaten Sumenep.
Selama ini, arsip sering dipersepsikan sebatas tumpukan dokumen usang yang disimpan di gudang-gudang kantor. Padahal, arsip adalah rekaman resmi atas kebijakan, keputusan, dan tindakan pemerintah yang memiliki nilai hukum, administratif, dan historis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, arsip menjadi sumber utama informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik. Tanpa sistem kearsipan yang baik, pemenuhan hak masyarakat atas informasi akan tersendat, bahkan berpotensi melahirkan sengketa informasi. Dengan kata lain, keterbukaan informasi dimulai dari kearsipan yang tertib.
Di banyak daerah, termasuk Sumenep, tantangan pengelolaan arsip masih cukup kompleks. Mulai dari keterbatasan sumber daya manusia arsiparis, belum meratanya kesadaran perangkat daerah tentang pentingnya arsip, hingga minimnya integrasi antara pengelolaan arsip dan pelayanan informasi publik.
Tak jarang, ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi, badan publik kesulitan menyediakannya bukan karena ingin menutup-nutupi, melainkan karena arsip tidak terdokumentasi dengan baik atau tercecer di berbagai unit kerja.
Situasi ini tentu merugikan semua pihak. Pemerintah daerah berpotensi dinilai tidak transparan, sementara masyarakat kehilangan haknya untuk memperoleh informasi yang sah dan akurat.
Mewujudkan keterbukaan informasi publik berbasis arsip tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, lembaga kearsipan, dan Komisi Informasi.
Lembaga kearsipan daerah memiliki peran strategis dalam membangun sistem pengelolaan arsip yang standar, modern, dan adaptif terhadap perkembangan digital. Sementara itu, Komisi Informasi berfungsi sebagai penjaga marwah keterbukaan, memastikan bahwa arsip yang dikelola benar-benar bermuara pada pelayanan informasi publik yang berkualitas.
Kolaborasi ini perlu diperkuat melalui kebijakan daerah yang berpihak pada penguatan kearsipan, peningkatan kapasitas aparatur, serta integrasi sistem arsip dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik.
Di era keterbukaan dan partisipasi publik saat ini, kepercayaan masyarakat menjadi modal utama pemerintah daerah. Kepercayaan itu tidak dibangun lewat pencitraan, melainkan melalui transparansi berbasis data dan arsip yang dapat diuji publik.
Kabupaten Sumenep memiliki peluang besar untuk menjadikan kearsipan sebagai fondasi kuat keterbukaan informasi. Dengan pengelolaan arsip yang profesional, modern, dan berorientasi pelayanan publik, pemerintah daerah tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen moral terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pada akhirnya, arsip bukan sekadar catatan masa lalu. Ia adalah jembatan kepercayaan antara pemerintah dan rakyat. Dan dari sanalah demokrasi lokal yang sehat dapat tumbuh dan berkelanjutan. (REDJAVA/$$$)
Penulis : Kamsil Lailatul Qodri, SE, Senin (09/02/2026)









