Aktivis Sumenep Soroti Insiden Polisi Lindas Demonstran

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Aktivis Sumenep Soroti Insiden Polisi Lindas Demonstran

Firli Aktivis Sumenep Soroti Insiden Polisi Lindas Demonstran

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Aktivis asal Sumenep, Ferli Lantang, angkat suara terkait insiden yang melibatkan aparat kepolisian hingga menewaskan seorang demonstran. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan hanya menimbulkan duka kemanusiaan, tetapi juga menyentuh persoalan serius dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

“Peristiwa ini tentu tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Hak untuk hidup merupakan hak yang paling mendasar dan dijamin konstitusi. Dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Aparat negara justru berkewajiban melindungi, bukan merampasnya,” ujar Ferli, Jumat (29/8/2025).

Ferli menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi memiliki tugas utama menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, insiden yang berujung pada hilangnya nyawa dinilainya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

“Dari sudut pandang hukum pidana, perbuatan tersebut bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP), atau setidaknya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain (Pasal 359 KUHP). Jadi, persoalannya tidak sekadar etik atau prosedural, melainkan menyangkut ranah pidana,” jelasnya.

Ia juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Aturan tersebut menekankan bahwa penggunaan kekuatan dalam penanganan unjuk rasa harus dilandasi prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kebutuhan.

“Kalau sampai aparat menggunakan kendaraan untuk melindas massa, itu jelas bertentangan dengan prinsip proporsionalitas. Negara seharusnya hadir menjamin keselamatan warga, termasuk ketika mereka menyampaikan pendapat di muka umum,” ungkap Ferli.

Lebih jauh, Ferli mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang menegaskan kewajiban negara dalam melindungi hak hidup setiap manusia.

“Kasus ini bukan hanya menyangkut hukum nasional, tetapi juga menyangkut komitmen internasional Indonesia. Karena itu, proses hukum yang transparan, independen, dan akuntabel mutlak diperlukan agar keadilan benar-benar terwujud,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU