JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Aktivis asal Sumenep, Ferli Lantang, angkat suara terkait insiden yang melibatkan aparat kepolisian hingga menewaskan seorang demonstran. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan hanya menimbulkan duka kemanusiaan, tetapi juga menyentuh persoalan serius dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
“Peristiwa ini tentu tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Hak untuk hidup merupakan hak yang paling mendasar dan dijamin konstitusi. Dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Aparat negara justru berkewajiban melindungi, bukan merampasnya,” ujar Ferli, Jumat (29/8/2025).
Ferli menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi memiliki tugas utama menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, insiden yang berujung pada hilangnya nyawa dinilainya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
“Dari sudut pandang hukum pidana, perbuatan tersebut bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP), atau setidaknya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain (Pasal 359 KUHP). Jadi, persoalannya tidak sekadar etik atau prosedural, melainkan menyangkut ranah pidana,” jelasnya.
Ia juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Aturan tersebut menekankan bahwa penggunaan kekuatan dalam penanganan unjuk rasa harus dilandasi prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kebutuhan.
“Kalau sampai aparat menggunakan kendaraan untuk melindas massa, itu jelas bertentangan dengan prinsip proporsionalitas. Negara seharusnya hadir menjamin keselamatan warga, termasuk ketika mereka menyampaikan pendapat di muka umum,” ungkap Ferli.
Lebih jauh, Ferli mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang menegaskan kewajiban negara dalam melindungi hak hidup setiap manusia.
“Kasus ini bukan hanya menyangkut hukum nasional, tetapi juga menyangkut komitmen internasional Indonesia. Karena itu, proses hukum yang transparan, independen, dan akuntabel mutlak diperlukan agar keadilan benar-benar terwujud,” pungkasnya. (REDJAVA****)











