Kedua pelaku diamankan kurang dari tiga jam setelah laporan kejadian diterima polisi.
Peristiwa itu terjadi di pinggir jalan raya Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban merupakan seorang pelajar bernama Fatin Humairah (12), warga Dusun Lembungan, Desa Kalinganyar.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo mengatakan kejadian bermula saat korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya.
Salah satu saksi meminjam sepeda listrik milik korban, sementara handphone iPhone warna putih milik korban masih berada di kantong depan sepeda listrik tersebut.
“Dalam perjalanan, saksi dihampiri dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah hitam dan menggunakan masker,” kata AKP Datun, Kamis (12/2/2026).
Salah satu pelaku sempat menanyakan lokasi hiburan ludruk. Setelah itu, pelaku berpura-pura meminjam handphone, sementara rekannya langsung mengambil ponsel milik korban.
Saat saksi berusaha mempertahankan barang tersebut, pelaku mendorong saksi hingga terjatuh. Kedua pelaku kemudian melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/05/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
“Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, anggota berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar AKP Datun.
Kedua tersangka yang diamankan yakni R (42) dan T.A. (29), warga Kecamatan Arjasa. Saat ini keduanya ditahan di Polsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi memastikan situasi keamanan di wilayah tersebut tetap kondusif selama proses penanganan perkara. (REDJAVA/$$$)












