Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
AF, Asal Warga Desa Bragung Ditangkap Polisi - Java Network

AF, Asal Warga Desa Bragung Ditangkap Polisi

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AF (40) Asal Warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep Diamankan Polisi

AF (40) Asal Warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep Diamankan Polisi

JavaNetwork.co.id, SumenepAF (40) Asal warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Polisi saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di lingkar barat Desa Babbalan Kecamatan Batuan, rabu malam (3/11/) sekitar pukul 21.00 Wib, (4/21).

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH mengatakan, berdasarkan inofrmasi dari masyarakat, penangkapan terhadap tersangka AF (40) yang kerap kali melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka AF (40).

” Ternyata benar, dari hasil penyelidikan polisi, tersangka AF (40) hendak melakukan transaksi di daerah jalan lingkar barat dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah muda dengan Nopol M-2328-WD,” kata AKP Widiarti S, SH, kamis (4/11/2021).

Widiarti menerangkan, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersnagka AF. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil direkatkan pada accu/aki sepeda motor yang dikendarai tersangka AF dengan sobekan isolasi warna coklat masing-masing ± 0,50 gram, 0,42 gram (berat keseluruhan ± 0,92 gram). Setelah ditunjukkan kepada AF, dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

” Tersangka AF (40) beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Fendy/ARM)

Berita Terkait

PORGASI Sumenep Resmi Merilis Struktur Kepengurusan Pertama: Babak Baru Kebangkitan Olahraga Airsoft di Madura
Razia Hiburan Malam Polres Sumenep, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang
Wabup Sumenep Apresiasi Naghfir Institute Bersama Relawan Salurkan Bantuan Korban Bencana Aceh & Sumatera
Penutupan Porasmansa 2025: Malam Spektakuler yang Menjadi Momen Terakhir Kepala SMAN 1 Sumenep
SK Prodi PGMI Resmi Terbit, STEI Walisongo Mantapkan Langkah Cetak Guru Madrasah Profesional
Sentuhan Humanis Polwan Warnai Pengamanan Sholat Jum’at di Kota Sumenep
Momentum Harkodia 2025, DPMPSTP Sumenep Tegaskan Komitmen Zero Korupsi di Layanan Publik
IWO Sumenep Rumuskan Peta Jalan Jurnalisme Digital Lewat Raker 2026 di Kota Batu

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:08 WIB

PORGASI Sumenep Resmi Merilis Struktur Kepengurusan Pertama: Babak Baru Kebangkitan Olahraga Airsoft di Madura

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:26 WIB

Razia Hiburan Malam Polres Sumenep, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:29 WIB

Wabup Sumenep Apresiasi Naghfir Institute Bersama Relawan Salurkan Bantuan Korban Bencana Aceh & Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:09 WIB

Penutupan Porasmansa 2025: Malam Spektakuler yang Menjadi Momen Terakhir Kepala SMAN 1 Sumenep

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:41 WIB

SK Prodi PGMI Resmi Terbit, STEI Walisongo Mantapkan Langkah Cetak Guru Madrasah Profesional

Berita Terbaru