AF, Asal Warga Desa Bragung Ditangkap Polisi

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AF (40) Asal Warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep Diamankan Polisi

AF (40) Asal Warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep Diamankan Polisi

JavaNetwork.co.id, SumenepAF (40) Asal warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Polisi saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di lingkar barat Desa Babbalan Kecamatan Batuan, rabu malam (3/11/) sekitar pukul 21.00 Wib, (4/21).

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH mengatakan, berdasarkan inofrmasi dari masyarakat, penangkapan terhadap tersangka AF (40) yang kerap kali melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka AF (40).

Baca Juga :  Kadiv Humas Polri : Meski Ada Serangan Siber, KTT G20 Tetap Berjalan Dengan Aman Dan Lancar

” Ternyata benar, dari hasil penyelidikan polisi, tersangka AF (40) hendak melakukan transaksi di daerah jalan lingkar barat dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah muda dengan Nopol M-2328-WD,” kata AKP Widiarti S, SH, kamis (4/11/2021).

Widiarti menerangkan, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersnagka AF. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil direkatkan pada accu/aki sepeda motor yang dikendarai tersangka AF dengan sobekan isolasi warna coklat masing-masing ± 0,50 gram, 0,42 gram (berat keseluruhan ± 0,92 gram). Setelah ditunjukkan kepada AF, dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Siapkan 3.276 Personel, Polda Jatim Terapkan Pengamanan Ramah Anak di Piala Dunia U-17

” Tersangka AF (40) beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Fendy/ARM)

Baca Juga :  Gubernur Jawa Timur Beri Apresiasi Polda Jatim Yang Berhasil Pulangkan 6 PMI dari Thailand

Berita Terkait

Terima Silaturahmi PPP, PCNU Sumenep Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi Keumatan
Hadir di Grand Opening Warkop The Nexus, Ketua DPC ISSITA Sumenep Tekankan Pentingnya Ruang Dialog Publik
Himbauan Spektakuler Disdik Sumenep: MPLS Jadi Momen Kebanggaan Budaya Madura
Tingkatkan Kualitas SDM Prajurit, Yonif TP 931/KJ Gelar Bimtek Hidroponik di Desa Kasengan
Sosialisasi Program Sekolah Ramah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, H. Moh. Iksan Tekankan Peran Orang Tua
Si Jago Merah Melalap 3 Rumah dan Kandang Sapi di Guluk-Guluk Sumenep, Kerugian Capai Rp150 Juta
SMPN 1 Gayam Gelar Forum Wali Murid, MPLS 2026 Fokus Bentuk Karakter Siswa
Penyuluh Agama KUA Gapura Sumenep: Pernikahan Butuh Ilmu, Bukan Hanya Cinta

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:59 WIB

Terima Silaturahmi PPP, PCNU Sumenep Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi Keumatan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:01 WIB

Hadir di Grand Opening Warkop The Nexus, Ketua DPC ISSITA Sumenep Tekankan Pentingnya Ruang Dialog Publik

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:42 WIB

Himbauan Spektakuler Disdik Sumenep: MPLS Jadi Momen Kebanggaan Budaya Madura

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM Prajurit, Yonif TP 931/KJ Gelar Bimtek Hidroponik di Desa Kasengan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:32 WIB

Sosialisasi Program Sekolah Ramah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, H. Moh. Iksan Tekankan Peran Orang Tua

Berita Terbaru