AF, Asal Warga Desa Bragung Ditangkap Polisi

- Redaksi

Kamis, 4 November 2021 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AF (40) Asal Warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep Diamankan Polisi

AF (40) Asal Warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep Diamankan Polisi

JavaNetwork.co.id, Sumenep – AF (40) Asal warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Polisi saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di lingkar barat Desa Babbalan Kecamatan Batuan, rabu malam (3/11/) sekitar pukul 21.00 Wib, (4/21).

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH mengatakan, berdasarkan inofrmasi dari masyarakat, penangkapan terhadap tersangka AF (40) yang kerap kali melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka AF (40).

Baca Juga :  Ini Yang Disampaikan Bupati Ra Achmad Fauzi Saat Pagelaran Sumenep Bersholawat

” Ternyata benar, dari hasil penyelidikan polisi, tersangka AF (40) hendak melakukan transaksi di daerah jalan lingkar barat dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah muda dengan Nopol M-2328-WD,” kata AKP Widiarti S, SH, kamis (4/11/2021).

Widiarti menerangkan, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersnagka AF. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil direkatkan pada accu/aki sepeda motor yang dikendarai tersangka AF dengan sobekan isolasi warna coklat masing-masing ± 0,50 gram, 0,42 gram (berat keseluruhan ± 0,92 gram). Setelah ditunjukkan kepada AF, dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Kadiv Humas Mabes Polri : Keseluruhan Ada 473 Personel di Mutasi

” Tersangka AF (40) beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Fendy/ARM)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU