Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Ada Apa....? Pelantikan Sekdes Gebangmalang Mojokerto Dilakukan Secara Tertutup - Java Network

Ada Apa….? Pelantikan Sekdes Gebangmalang Mojokerto Dilakukan Secara Tertutup

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Sekdes

Pelantikan Sekdes

JAVANETWORK.CO.ID. MOJOKERTO – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris desa (Sekdes) Gebangmalang, kecamatan Mojoanyar, kabupaten Mojokerto, dinilai dilaksanakan secara tertutup dan tidak transparan, 25/03/2022.

Pasalnya, pada saat dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Desa, wartawan justru tidak diperbolehkan masuk dan tidak boleh mengambil gambar oleh Panitia dan aparat keamanan.

Tidak hanya itu, kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut juga tidak mematuhi peraturan dari pemerintah, yakni tentang protokol kesehatan. saat dilokasi, tampak terlihat tamu undangan yang datangpun tidak memakai masker. mereka hanya membawa namun tidak dipakai sebagaimana mestinya dan diselipkan saja.

Ketua panitia seleksi perangkat desa Gebangmalang inisal H, saat dihubungi redaksi awak media, Whatsapp mengatakan, terkait mengapa acara pelantikan Sekretaris Desa (sekdes) Gebangmalang dilakukan tertutup?, Itu semua sudah atas kesepakatan bersama antara panitia dan pihak keluarga. prosesi pelaksanaan pelantikan biar hikmat dan itu permintaan keluarga Sekdes yang dilantik, “Ungkap H Perangkat Desa Gebangmalang.

Malik camat Mojoanyar saat dihubungi awak media, tentang acara prosesi pelantikan Sekretaris Desa (Sekdes) Gebangmalang, yang dilaksanakan secara tertutup, lewat Whatsapp tidak merespon sama sekali. sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari camat Mojoanyar. begitupun juga kades Gebangmalang, H. Sagi, ST, bungkam tidak mau menjawab pertanyaan dari Awak Media.

Sedangkan didalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan Ayat 1 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Ayat 2 Terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (TIM PPI).

Berita Terkait

PORGASI Sumenep Resmi Merilis Struktur Kepengurusan Pertama: Babak Baru Kebangkitan Olahraga Airsoft di Madura
Razia Hiburan Malam Polres Sumenep, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang
Wabup Sumenep Apresiasi Naghfir Institute Bersama Relawan Salurkan Bantuan Korban Bencana Aceh & Sumatera
Penutupan Porasmansa 2025: Malam Spektakuler yang Menjadi Momen Terakhir Kepala SMAN 1 Sumenep
SK Prodi PGMI Resmi Terbit, STEI Walisongo Mantapkan Langkah Cetak Guru Madrasah Profesional
Sentuhan Humanis Polwan Warnai Pengamanan Sholat Jum’at di Kota Sumenep
Momentum Harkodia 2025, DPMPSTP Sumenep Tegaskan Komitmen Zero Korupsi di Layanan Publik
IWO Sumenep Rumuskan Peta Jalan Jurnalisme Digital Lewat Raker 2026 di Kota Batu

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:08 WIB

PORGASI Sumenep Resmi Merilis Struktur Kepengurusan Pertama: Babak Baru Kebangkitan Olahraga Airsoft di Madura

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:26 WIB

Razia Hiburan Malam Polres Sumenep, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:29 WIB

Wabup Sumenep Apresiasi Naghfir Institute Bersama Relawan Salurkan Bantuan Korban Bencana Aceh & Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:09 WIB

Penutupan Porasmansa 2025: Malam Spektakuler yang Menjadi Momen Terakhir Kepala SMAN 1 Sumenep

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:41 WIB

SK Prodi PGMI Resmi Terbit, STEI Walisongo Mantapkan Langkah Cetak Guru Madrasah Profesional

Berita Terbaru