Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Ada Apa....? Pelantikan Sekdes Gebangmalang Mojokerto Dilakukan Secara Tertutup - Java Network

Ada Apa….? Pelantikan Sekdes Gebangmalang Mojokerto Dilakukan Secara Tertutup

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Sekdes

Pelantikan Sekdes

JAVANETWORK.CO.ID. MOJOKERTO – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris desa (Sekdes) Gebangmalang, kecamatan Mojoanyar, kabupaten Mojokerto, dinilai dilaksanakan secara tertutup dan tidak transparan, 25/03/2022.

Pasalnya, pada saat dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Desa, wartawan justru tidak diperbolehkan masuk dan tidak boleh mengambil gambar oleh Panitia dan aparat keamanan.

Tidak hanya itu, kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut juga tidak mematuhi peraturan dari pemerintah, yakni tentang protokol kesehatan. saat dilokasi, tampak terlihat tamu undangan yang datangpun tidak memakai masker. mereka hanya membawa namun tidak dipakai sebagaimana mestinya dan diselipkan saja.

Ketua panitia seleksi perangkat desa Gebangmalang inisal H, saat dihubungi redaksi awak media, Whatsapp mengatakan, terkait mengapa acara pelantikan Sekretaris Desa (sekdes) Gebangmalang dilakukan tertutup?, Itu semua sudah atas kesepakatan bersama antara panitia dan pihak keluarga. prosesi pelaksanaan pelantikan biar hikmat dan itu permintaan keluarga Sekdes yang dilantik, “Ungkap H Perangkat Desa Gebangmalang.

Malik camat Mojoanyar saat dihubungi awak media, tentang acara prosesi pelantikan Sekretaris Desa (Sekdes) Gebangmalang, yang dilaksanakan secara tertutup, lewat Whatsapp tidak merespon sama sekali. sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari camat Mojoanyar. begitupun juga kades Gebangmalang, H. Sagi, ST, bungkam tidak mau menjawab pertanyaan dari Awak Media.

Sedangkan didalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan Ayat 1 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Ayat 2 Terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (TIM PPI).

Berita Terkait

Diusulkan Raih Hoegeng Awards 2026, Kombes Pol Nourul Hidayat Tuai Dukungan di Grup Sataretan SMANSA 93 Sumenep
Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Warga Diminta Bantu Informasi Keberadaan Yadan Nabila
Hangatnya Berbagi di Ramadhan, Komunitas Ladys Pinky Griya Mapan Bagikan Takjil di Jantung Kota Sumenep
Tebar Berkah Ramadhan, GPS Pabian Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Camat Pragaan Sebut Kehadiran Pangdam Kodam V/Brawijaya Motivasi Besar bagi Masyarakat
Berkah Ramadhan di Sumenep: Keluarga Besar Cemat Cemut Berbagi Sembako dan Takjil untuk Anak Yatim dan Duafa
Terik Matahari Tak Halangi Perantau Madura di Klaten, Paguyuban TKM Kumpulkan Zakat Fitrah untuk Warga Membutuhkan
Kupas Program Strategis Presiden Prabowo, Dr. Naghfir Luncurkan Buku Koperasi Merah Putih untuk Kebangkitan Ekonomi Desa

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:00 WIB

Diusulkan Raih Hoegeng Awards 2026, Kombes Pol Nourul Hidayat Tuai Dukungan di Grup Sataretan SMANSA 93 Sumenep

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:22 WIB

Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Warga Diminta Bantu Informasi Keberadaan Yadan Nabila

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:06 WIB

Hangatnya Berbagi di Ramadhan, Komunitas Ladys Pinky Griya Mapan Bagikan Takjil di Jantung Kota Sumenep

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:46 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, GPS Pabian Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:30 WIB

Camat Pragaan Sebut Kehadiran Pangdam Kodam V/Brawijaya Motivasi Besar bagi Masyarakat

Berita Terbaru