Ada Apa….? Pelantikan Sekdes Gebangmalang Mojokerto Dilakukan Secara Tertutup

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Sekdes

Pelantikan Sekdes

JAVANETWORK.CO.ID. MOJOKERTO – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris desa (Sekdes) Gebangmalang, kecamatan Mojoanyar, kabupaten Mojokerto, dinilai dilaksanakan secara tertutup dan tidak transparan, 25/03/2022.

Pasalnya, pada saat dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Desa, wartawan justru tidak diperbolehkan masuk dan tidak boleh mengambil gambar oleh Panitia dan aparat keamanan.

Tidak hanya itu, kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut juga tidak mematuhi peraturan dari pemerintah, yakni tentang protokol kesehatan. saat dilokasi, tampak terlihat tamu undangan yang datangpun tidak memakai masker. mereka hanya membawa namun tidak dipakai sebagaimana mestinya dan diselipkan saja.

Baca Juga :  Kawal Perayaan Malam Takbir Idul Adha 2023, Polres Sumenep Siagakan Sejumlah Personel Gabungan

Ketua panitia seleksi perangkat desa Gebangmalang inisal H, saat dihubungi redaksi awak media, Whatsapp mengatakan, terkait mengapa acara pelantikan Sekretaris Desa (sekdes) Gebangmalang dilakukan tertutup?, Itu semua sudah atas kesepakatan bersama antara panitia dan pihak keluarga. prosesi pelaksanaan pelantikan biar hikmat dan itu permintaan keluarga Sekdes yang dilantik, “Ungkap H Perangkat Desa Gebangmalang.

Baca Juga :  Alumni Pesantren Deklarasikan IHSAN Sumenep, Perkuat Jaringan Santri se-Nusantara

Malik camat Mojoanyar saat dihubungi awak media, tentang acara prosesi pelantikan Sekretaris Desa (Sekdes) Gebangmalang, yang dilaksanakan secara tertutup, lewat Whatsapp tidak merespon sama sekali. sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari camat Mojoanyar. begitupun juga kades Gebangmalang, H. Sagi, ST, bungkam tidak mau menjawab pertanyaan dari Awak Media.

Baca Juga :  Prof. Dr. KH. Asep Saifudin Khalim MA, Tanda Tangani Prasasti Dalam Acara Deklarasi Harimau Mojokerto Nusantara (HMN)

Sedangkan didalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan Ayat 1 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Ayat 2 Terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (TIM PPI).

Berita Terkait

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi
BMKG: Mayoritas Jawa Timur Cerah, Sumenep Jadi Wilayah yang Perlu Waspadai Angin Kencang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:02 WIB

Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79

Berita Terbaru