JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Massa dari Aliansi Amanat Rakyat (AAR) melakukan aksi demo menuntut penanganan kasus penjualan 18 ton pupuk bersubsidi keluar daerah di Mapolres Sumenep, Rabu (05/04/2023).
Aksi massa merasa tidak puas atas penanganan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Sumenep.
“Jangan coba main-main dalam pengusutan kasus pupuk bersubsidi. Usut sampai tuntas mafia pupuk. Kenapa tersangka kok tidak ditahan,” kata Korlap aksi Hasyim di depan Mapolres Sumenep.
Korlap aksi meminta Kapolres Sumenep Edo untuk keluar dari ruangan untuk menjelaskan lebih transparan dalam penanganan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi.
Sebelumnya Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi dalam hal menjerat para pelaku dengan pasal 6 ayat 1B UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal dua tahun penjara dan para tersangka tidak ditahan akan tetapi hanya dikenai wajib lapor. (REDJAVA****)












