JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Bertempat di aula Kantor Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur telah diadakan acara advokasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan perempuan bagi OPD/lintas sektor oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Sumenep.
Terpantau yang hadir pada acara advokasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan perempuan
tersebut dari berbagai OPD dan lintas sektor, diantaranya Koordinator Pendidikan Kecamatan Bluto, ormas NU, Fatayat, Muslimat, LSM, Pers, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, ibu PKK dan undangan lainnya.
Ir. Bambang Karyanto, M.Si dalam sambutannya mengatakan jika semua unsur harus bersinergi untuk tidak melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindak kekerasan terhadap perempuan atau biasanya sering terjadi dalam rumah tangga atau KDRT, maka saya harapkan semua pihak harus bersinergi untuk tidak melakukan tindakan kekerasan baik terhadap perempuan dan anak”, tuturnya. Rabu (16/11/22).
Camat Bluto juga menambahkan jika 70% tindak kekerasan terjadi karena pernikahan dini, dirinya juga meminta agar semua masyarakat bisa terlibat dalam pencegahan tindak kekerasan.
“70% tindak kekerasan terjadi karena pernikahan dini, dan saya harapkan semua masyarakat ikut terlibat dalam pencegahan tindak kekerasan ini”, imbuhnya.
Sedangkan Nunung Fitriana, M.Pd dari Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Sumenep selaku pemateri menjelaskan secara detail terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan, berikut ini jabarannya.
“Bentuk-bentuk kekerasan pada perempuan sangat banyak, yaitu : pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, intimidasi seksual, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, perdagangan perempuan, hukum bernuansa seksual, praktek tradisi bernuansa seksual, dan pemaksaan kontrasepsi”, jelasnya.
“Sedangkan pelaku seksual biasanya adalah orang terdekat dalam keluarga, orang yang memiliki relasi kuasa, tetangga, teman dekat, dan nitizen”, imbuh Nunung yang juga salah satu guru di SDN di Kecamatan Bluto ini.
Sedangkan lokasi yang biasanya terjadi tindak kekerasan yaitu ditempat umum, dirumah, dilingkungan sekitar, ditempat belajar atau ditempat kerja dan di media sosial juga bisa terjadi.
Adapun pejabat dari Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Sumenep yakni Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Mohammad Halil Rosihan, S.Sos bersama staf.
Diakhir acara sosialisasi tersebut diadakanlah tanya jawab oleh pemateri dengan peserta seputar penyebab terjadinya tindakan kekerasan. (REDJAVA****)








