Kadiv Humas Polri : Brigjen Hendra Kurniawan Eks Karopaminal Divpropam Polri di PTDH dari Institusi Polri

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan

JAVANETWORK.CO ID.JAKARTA – Eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) telah selesai menjalani sidang etik. Brigjen Hendra Kurniawan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wakil Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sampaikan Sejumlah Arahan Terkait Kasus Obat Penyebab Gagal Ginjal

Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra Kurniawan juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

“Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua penempatan khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Kadiv Humas menambahkan, Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Gudang Bulog Batangase di Maros

“Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” tuturnya. (REDJAVA/FRN****)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Perkuat Tata Kelola Hibah, Dinsos P3A Sumenep Gelar Sosialisasi LPJ Bagi Lembaga Keagamaan dan Ormas
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 17:00 WIB

Perkuat Tata Kelola Hibah, Dinsos P3A Sumenep Gelar Sosialisasi LPJ Bagi Lembaga Keagamaan dan Ormas

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN

Berita Terbaru