JAVANETWORK.CO ID.JAKARTA – Eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) telah selesai menjalani sidang etik. Brigjen Hendra Kurniawan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
“Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wakil Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra Kurniawan juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
“Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua penempatan khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.
Kadiv Humas menambahkan, Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.
“Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” tuturnya. (REDJAVA/FRN****)












