JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri Jum’at 14 Oktober 2022 yang lalu.
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi mengintruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang secara manual.
Instruksi larangan tersebut dituangkan dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam surat telegram dengan nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, pertanggal 18 Oktober 2022. Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang dengan manual.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis keterangan surat telegram yang dikutip dari laman Humas Polri (22/10/2022).
Selanjutnya Polantas juga mengimbau dalam pelaksanaan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan Laka lantas.
“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas polri di fungsi lantas,” kata Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagaimana termaktub dalam surat telegram tersebut. (REDJAVA/FRN****)












