JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstuction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstuction of Justice.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak awal Polri, Tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/09/2022).
Untuk saat ini, Irjen Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Kadivhumas Polri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstuction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, Tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
“Persyaratan formil dan materil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KHUP. Penyidik menyerahkan ke JPU untuk segera disidangkan,” kata Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana. (REDJAVA/FRN****)









