Polres Sumenep Kembali Bekuk Pelaku Judi Togel dan Judi Online

- Redaksi

Senin, 12 September 2022 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Inisial H saat Di interogasi Petugas

Tersangka Inisial H saat Di interogasi Petugas

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polsek Saronggi Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus judi togel dan judi online di Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Minggu (11/09/2022) sekira pukul 20.30 wib.

Kejadian tersebut berawal dari Kanit Reskrim Polsek Saronggi Aipda Aswiyadi mendapatkan informasi bahwa ada perjudian jenis togel diwilayah Desa Talang Kecamatan Saronggi, Selanjutnya Aipda Aswiyadi Kanit Reskrim Polsek Saronggi melakukan penyelidikan, dan benar memang ada perjudian jenis togel,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko SH SIK MH.

Baca Juga :  Transformasi Spritual Saronggi: Mandhapa Agung dari Sarang Maksiat Jadi Pusat Dzikir, Berkah Doa KH. Abuya Busyro Karim

” Lebih lanjut disampaikan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial H (36) Islam, Laki-laki, Petani, Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep yang berada di teras toko milik saudari S Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Dimana didapati tersangka H sedang melakukan permainan judi online jenis slot di website https://divd.gamemututerjamin.com di hp nya, dan saat diamankan ada pemesanan nomer togel oleh atas nama Pandi melalui pesan WhatsApp yang berupa angka namun pembayarannya keesokan harinya apabila diuangkan sebesar Rp. 36.000,” kata Kapolres Sumenep dalam keterangan rilisnya, Senin (12/09/2022).

” Kemudian tersangka H dan barang bukti berupa hp merk Samsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Saronggi Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP Edo.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Bawa Inovasi Untuk Gelorakan Semangat Kerja Menuju Polri Presisi

Akibat perbuatannya tersangka H akan dikenakan pasal 303 ayat (1) huruf ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU