Polres Sumenep Kembali Bekuk Pelaku Judi Togel dan Judi Online

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Inisial H saat Di interogasi Petugas

Tersangka Inisial H saat Di interogasi Petugas

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polsek Saronggi Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus judi togel dan judi online di Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Minggu (11/09/2022) sekira pukul 20.30 wib.

Kejadian tersebut berawal dari Kanit Reskrim Polsek Saronggi Aipda Aswiyadi mendapatkan informasi bahwa ada perjudian jenis togel diwilayah Desa Talang Kecamatan Saronggi, Selanjutnya Aipda Aswiyadi Kanit Reskrim Polsek Saronggi melakukan penyelidikan, dan benar memang ada perjudian jenis togel,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko SH SIK MH.

Baca Juga :  Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumenep 2023 di Tanda Tangani Bupati Fauzi Bersama Ketua DPRD Sumenep

” Lebih lanjut disampaikan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial H (36) Islam, Laki-laki, Petani, Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep yang berada di teras toko milik saudari S Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Dimana didapati tersangka H sedang melakukan permainan judi online jenis slot di website https://divd.gamemututerjamin.com di hp nya, dan saat diamankan ada pemesanan nomer togel oleh atas nama Pandi melalui pesan WhatsApp yang berupa angka namun pembayarannya keesokan harinya apabila diuangkan sebesar Rp. 36.000,” kata Kapolres Sumenep dalam keterangan rilisnya, Senin (12/09/2022).

Baca Juga :  Polres Sumenep Sisir Titik Rawan Dini Hari, Balap Liar Dicegah Sebelum Mengancam Nyawa

” Kemudian tersangka H dan barang bukti berupa hp merk Samsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Saronggi Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP Edo.

Akibat perbuatannya tersangka H akan dikenakan pasal 303 ayat (1) huruf ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Polres Sumenep Siap Gebrak Mafia Pupuk, Siapa Bermain Siap Ditindak!

Berita Terkait

89 Hari Rampung, Danrem Bhaskara Jaya Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten Sumenep
Program Nasi Bungturat KBS Sumenep, Wujud Kepedulian Lewat Jum’at Berkah
Pertemuan Rutin DWP Bappeda Sumenep Disulap Jadi Ajang Pengembangan Kreativitas Anggota
Bersihkan dari Halinar, Rutan Sumenep Geledah Kamar dan Tes Urine Warga Binaan
Kelangkaan BBM Subsidi Ancam Keuntungan Petani Tembakau Sumenep, Gapoktan Angkat Bicara
Hadapi Era Digital, MUI Sumenep Bekal Da’i Ilmu Personal Branding
Sensus Ekonomi 2026, Bupati Fauzi Pastikan Data Tak Ada Hubungannya dengan Pajak
Danrem Bhaskara Jaya Tegaskan MANTAP Jadi Pedoman Tugas Prajurit Kodim Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:42 WIB

89 Hari Rampung, Danrem Bhaskara Jaya Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten Sumenep

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:08 WIB

Program Nasi Bungturat KBS Sumenep, Wujud Kepedulian Lewat Jum’at Berkah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:14 WIB

Pertemuan Rutin DWP Bappeda Sumenep Disulap Jadi Ajang Pengembangan Kreativitas Anggota

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:30 WIB

Bersihkan dari Halinar, Rutan Sumenep Geledah Kamar dan Tes Urine Warga Binaan

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:31 WIB

Kelangkaan BBM Subsidi Ancam Keuntungan Petani Tembakau Sumenep, Gapoktan Angkat Bicara

Berita Terbaru