Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Kades Aeng Tongtong Ajukan Banding

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur Aparat Desa

Karikatur Aparat Desa

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemberhentian perangkat di Desa Aengtongtong Kecamatan Saronggi ini, seharusnya menjadi pelajaran hukum bagi setiap Kepala Desa (KADES) di Kabupaten Sumenep, bahwa Kades tidak bisa dengan seenaknya memberhentikan atau memecat perangkat desanya tanpa punya dasar hukum dan alasan yang kuat.

Terbukti, terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kepala Desa Aeng-Tongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep divonis kurungan selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Selasa, (16/8/2022).

Menurut Hendrik Jatmiko Winandy selaku pelapor mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep memutuskan terdakwa Kades Aengtongtong, terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan dijerat dengan pasal 311 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Serah Terima Pataka "Wira Dharma Brata" Menandai Pergantian Kapolda Sulteng

“Ya, putusan PN Sumenep, terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong telah divonis penjara selama 7 bulan,” kata Hendrik. Kamis (08/09/2022).

Keluarnya putusan tersebut, pihaknya sudah jelas membuktikan bahwa tuduhan Kades Aengtongtong yang memberhentikan pelapor sebagai perangkat desa yang dianggap meresahkan masyarakat, itu tidak terbukti.

“ Hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep itu tertuang dengan putusan nomor: 40/Pid.B/2022/PN Smp,” jelasnya.

Namun terhadap putusan tersebut, kata Hendrik, Kepala Desa sekarang masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya.

“ Dia mengajukan banding sekarang ” ungkapnya.

Hendrik menambahkan bahwa bukan hanya Kepala Desa Aengtongtong yang mengajukan banding, tapi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep juga mengajukan banding, karena jaksa ingin mempertahankan tuntutannya supaya ditingkat banding terdakwa ini di vonis 1 tahun.

Baca Juga :  Basmi Sarang Nyamuk, Babinsa Koramil 0827/13 Rubaru Dampingi Kegiatan Fogging Desa Binaan

” Saya dan beberapa masyarakat Aengtongtong harap pengadilan tingkat banding menambah berat hukuman Hadi Sudirfan,” harapnya.

Sebelumnya, dahulu Kades Aengtongtong diduga melakukan kejahatan pencemaran nama baik secara tertulis sekira pukul 16:00 wib pada Senin, (9/3/2020) pada masing-masing perangkat desa.

Itu dengan dikeluarkannya surat peringatan pertama (SP I) Nomor: 188/SP/435.307.112/2020, tertanggal 9 Maret 2020 yang ditandatangani oleh terdakwa Hadi Sudirfan.

Selanjutnya terdakwa membuat SP II Nomor: 188/SP/435.307.112/2020, terhadap Perangkat Desa tersebut pada Kamis, (12/3/2022). Isinya bahwa tidak melakukan klarifikasi tindak lanjut terhadap SP I dan pemberhentian sementara.

Baca Juga :  24 Pejabat Tinggi Pratama (PTP) Dilantik Hasil SO Baru, Bupati Berharap Dapat Membawa Perubahan Sumenep

“ Terdakwa mengirim SP II pada masing-masing perangkat desa dan menembuskan SP II kepada Ketua BPD Aengtongtong, dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar,” ujar Hendrik.

Menuduh Hendrik Jatmiko Winady telah melanggar larangan sebagai Perangkat Desa dan melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat. Itu ditembuskan kepada Ketua BPD Aengtongtong serta kepada Camat Saronggi.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong yaitu R. Aj. Hawiyah Karim, SH yang akrab di panggil Wiwik saat di konfirmasi oleh media ini melalui aplikasi WhatsApp-nyq hanya menjawab singkat.

“Masih proses banding,” ujar wiwik. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta
Hadiri Puncak Madura EV-Day 2026 Bersama Bupati, Danyonif TP 931/KJ Apresiasi Langkah Progresif Sumenep
Sinergi Hijau di Tanah Wali: Ratusan Prajurit Yonif TP 931/ Ksatria Jokotole dan Sipil Sulap Kawasan Asta Tinggi Sumenep Jadi Asri
Implementasi Perbup Kendaraan Listrik, Bupati Sumenep Resmikan SPKLU di Taman Adipura
Siasat PASI Sumenep Tatap Porprov Jatim: Isolasi Atlet Senior hingga Genjot Pemula
Hadir Langsung di Pengesahan PSHT Sumenep, Kapolres Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Menakar Filosofi dan Narasi Pembangunan di Balik Logo Hari Jadi Sumenep ke-758
Sambut Hari Jadi ke-758, Sumenep Luncurkan Logo Baru Berorientasi Kebangkitan Pariwisata dan UMKM

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:05 WIB

Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:57 WIB

Hadiri Puncak Madura EV-Day 2026 Bersama Bupati, Danyonif TP 931/KJ Apresiasi Langkah Progresif Sumenep

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:19 WIB

Sinergi Hijau di Tanah Wali: Ratusan Prajurit Yonif TP 931/ Ksatria Jokotole dan Sipil Sulap Kawasan Asta Tinggi Sumenep Jadi Asri

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:35 WIB

Implementasi Perbup Kendaraan Listrik, Bupati Sumenep Resmikan SPKLU di Taman Adipura

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:38 WIB

Siasat PASI Sumenep Tatap Porprov Jatim: Isolasi Atlet Senior hingga Genjot Pemula

Berita Terbaru