JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Tim gabungan daripada Dinas Perindag UKM dan Koperasi, Bagian Perekonomian Setda, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep melakukan sosialisasi ke kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa (06/09/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut berupa pemasangan poster rokok ilegal di sejumlah toko di Kecamatan Pragaan, dimana dalam poster yang ditempelkan tersebut dijelaskan ciri-ciri rokok ilegal diantaranya pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok atau tanpa pita cukai sama sekali.
Selain itu, juga dalam pamflet tertulis sanksi-sanksi yang akan dikenakan pada rokok ilegal menurut pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi : Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekai pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Ditambahkan pula, tertulis, poster berisikan kalimat perintah ” Laporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea dan Cukai terdekat ” yang disertai Logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep.
Pada kesempatan tersebut Camat Pragaan, Heru Cahyono, S.STP MSi menyambut baik kedatangan tim gabungan dalam rangka pemasangan poster rokok ilegal di diwilayah kecamatan Pragaan. (REDJAVA****)











