Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Redaksi

Rabu, 17 Agustus 2022 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Inisial AR Warga Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep

Tersangka Inisial AR Warga Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus tersangka pencabulan anak dibawah umur, Inisial AR warga desa Badur Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Tersangka inisial AR melakukan aksi pencabulan terhadap korban berinisial AW, anak yang masih berusia 12 tahun warga Desa Badur Kecamatan Batuputih yang merupakan tetangga tersangka.

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH mengatakan dalam keterangan rilisnya bahwa tersangka inisial AR berhasil diringkus pada hari Selasa (16/08/2022) sekira pukul 21.00 wib dirumahnya sendiri.

” Tersangka pencabulan anak dibawah umur dengan inisial AR diringkus dirumahnya sendiri di Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batuputih,” kata AKP Widi, Rabu (16/08/2022).

Kejadian pencabulan terjadi, kata AKP Widi menerangkan tepatnya pada hari Jum’at (05/08/2022) sekira pukul 22.00 wib diladang/tegalan semak-semak di Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batuputih, perbuatan AR tersebut diketahui oleh orang tua korban, dan pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Kasi Humas AKP Widi SH.

Baca Juga :  Wakapolda Jatim Serahkan Trophy 3 Pemenang Lomba Pocil Sambut Hari Bhayangkara ke -78

Lebih lanjut AKP Widi mengatakan tersangka AR bersama barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep yaitu baju warna abu-abu kombinasi biru mudah, celana dalam warna kuning,. kerudung warna abu-abu, sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban AW serta sepasang sandal jepit warna hijau milik tersangka AW.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Terhadap Masyarakat, Koramil 0827/18 Kangean Laksanakan Kerja Bakti Perbaikan Jalan

” Tersangka AR kita kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2017 Tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tutup AKP Widi SH (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU