JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus tersangka pencabulan anak dibawah umur, Inisial AR warga desa Badur Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Tersangka inisial AR melakukan aksi pencabulan terhadap korban berinisial AW, anak yang masih berusia 12 tahun warga Desa Badur Kecamatan Batuputih yang merupakan tetangga tersangka.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH mengatakan dalam keterangan rilisnya bahwa tersangka inisial AR berhasil diringkus pada hari Selasa (16/08/2022) sekira pukul 21.00 wib dirumahnya sendiri.
” Tersangka pencabulan anak dibawah umur dengan inisial AR diringkus dirumahnya sendiri di Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batuputih,” kata AKP Widi, Rabu (16/08/2022).
Kejadian pencabulan terjadi, kata AKP Widi menerangkan tepatnya pada hari Jum’at (05/08/2022) sekira pukul 22.00 wib diladang/tegalan semak-semak di Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batuputih, perbuatan AR tersebut diketahui oleh orang tua korban, dan pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Kasi Humas AKP Widi SH.
Lebih lanjut AKP Widi mengatakan tersangka AR bersama barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep yaitu baju warna abu-abu kombinasi biru mudah, celana dalam warna kuning,. kerudung warna abu-abu, sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban AW serta sepasang sandal jepit warna hijau milik tersangka AW.
” Tersangka AR kita kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2017 Tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tutup AKP Widi SH (REDJAVA****)










