JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai mengambil langkah untuk mengubah nomenklatur daerah menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Wacana ini perlahan memasuki tahap administratif setelah Pemkab melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena Sumenep selama ini memiliki karakter wilayah yang unik. Tidak hanya memiliki kawasan daratan, kabupaten di ujung timur Pulau Madura ini juga mencakup gugusan pulau yang tersebar di wilayah kepulauan.
Perubahan nomenklatur diharapkan tidak berhenti pada pergantian nama. Pemerintah daerah ingin status tersebut menjadi pijakan untuk mendorong pola pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat kepulauan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep, Siswahyudi Bintoro, S.Sos.,M.Si, mengungkapkan bahwa koordinasi awal dengan Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri telah dilakukan.
Menurutnya, pemerintah pusat pada prinsipnya memberikan ruang terhadap usulan tersebut. Namun, prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Prinsipnya Ditjen Adwil Kemendagri mendukung, tapi bersifat kondisional. Semua persyaratan dari pemerintah pusat harus dipenuhi dulu,” kata Bintoro
Setelah komunikasi awal dengan pemerintah pusat, Pemkab Sumenep akan menyiapkan naskah akademik sebagai salah satu dokumen dasar pengajuan perubahan nomenklatur.
Bintoro menyebut gagasan tersebut merupakan inisiatif langsung Bupati Sumenep. Salah satu alasan yang melatarbelakangi usulan itu adalah keinginan memperkecil disparitas pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.
Menurutnya, karakter geografis Sumenep membuat kebutuhan pembangunan di wilayah kepulauan tidak selalu bisa disamakan dengan kawasan daratan.
“Dengan status kabupaten kepulauan, pendekatan dan kebijakan dari pusat diharapkan berbeda. Wilayah kepulauan bisa dapat perhatian khusus yang selama ini belum optimal,” jelasnya.
Harapan Pemkab Sumenep cukup besar. Jika nantinya mendapatkan pengakuan secara hukum sebagai kabupaten kepulauan, status tersebut dinilai dapat membuka peluang pengembangan sejumlah sektor strategis.
Ekonomi, pariwisata, dan investasi menjadi sektor yang diharapkan ikut mendapatkan dorongan. Identitas Sumenep sebagai wilayah maritim di ujung timur Pulau Madura pun dinilai semakin kuat.
Bintoro menegaskan, perubahan nomenklatur memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pergantian nama administratif.
Pengakuan terhadap karakter kepulauan diharapkan dapat memperkuat perhatian terhadap wilayah-wilayah yang selama ini memiliki tantangan geografis tersendiri.
“Pengakuan secara hukum juga berpotensi mendongkrak tiga sektor utama, yaitu ekonomi, pariwisata, dan investasi,” tegas Bintoro.
Di sisi lain, proses menuju Kabupaten Kepulauan Sumenep masih panjang. Secara geografis, Sumenep memang memiliki banyak gugusan pulau. Namun, secara yuridis formal, status sebagai kabupaten kepulauan belum ditetapkan pemerintah pusat.
Karena itu, penyusunan naskah akademik dan pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting dari tahapan berikutnya.
Bagi Pemkab Sumenep, langkah ini diharapkan menjadi awal dari perubahan yang lebih besar. Bukan hanya perubahan nomenklatur, tetapi juga perubahan cara memandang pembangunan.
Sebab, bagi masyarakat yang hidup di pulau-pulau, status kepulauan bukan sekadar label. Di baliknya ada harapan agar pembangunan, pelayanan publik, ekonomi, pariwisata, hingga investasi dapat menjangkau wilayah kepulauan secara lebih merata.









