JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Melalui Arman Hanissalah satu pengacaranya, Sambo mengakui telah merekayasa kasus kematian Brigadir J.
“ Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan-rekan sejawat Polri, keluarga dan masyarakat luas,” kata Arman menyampaikan pesan Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permohonan maaf itu, lanjut Arman, disampaikan ke masyarakat terdampak akibat perbuatan Sambo yang memberikan infomasi tidak benar dan memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa Sambo dan keluarganya.
Arman menyebut Irjen Sambo melakukan perbuatannya tersebut demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya. Dalam surat yang dibacakan Arman, Irjen Ferdy Sambo juga meminta maaf ke masyarakat luas termasuk jajaran Kepolisian Republik Indonesia.
“Termasuk juga kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang terdampak akibat rekayasa tersebut,” pungkas Arman. (REDJAVA/FRN****)








