Keris Sumenep Jadi Cendera Mata Resmi, Helmi Sebut Kebijakan Bupati Perkuat Identitas Daerah

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner Helmi Art Museum Sera Barat Kecamatan Bluto Helmi Spdi

Owner Helmi Art Museum Sera Barat Kecamatan Bluto Helmi Spdi

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menjaga warisan budaya kembali dipertegas. Bupati Sumenep resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pemberian Cendera Mata Keris Sumenep, yang mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pemerintah desa menggunakan keris khas Sumenep sebagai cendera mata resmi dalam berbagai kegiatan kedinasan maupun penerimaan tamu.

Kebijakan yang ditetapkan pada 6 Juli 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah Kabupaten Sumenep menilai pelestarian budaya perlu diwujudkan melalui langkah konkret, salah satunya dengan memperkuat identitas daerah sebagai Kota Keris melalui penggunaan produk budaya lokal pada setiap kegiatan resmi.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menyarankan agar pemberian cendera mata kepada tamu, mitra kerja, maupun undangan kehormatan menggunakan corak keris khas Sumenep. Kebijakan itu diharapkan mampu memperluas promosi budaya sekaligus meningkatkan apresiasi terhadap karya para empu dan perajin keris yang selama ini menjadi penjaga warisan budaya daerah.

Baca Juga :  Pengurus Pusat Ikatan Alumni Annugayah (IAA) Periode 2024 - 2029 Resmi Dikukuhkan

Owner Helmi Art Museum, Desa Sera Barat, Kecamatan Bluto, Helmi S.Pd.I, memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pelestarian budaya tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan seremonial, tetapi juga diterapkan dalam kebijakan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

“Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2026 merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep serius menjaga identitas budaya daerah. Keris bukan hanya benda pusaka, tetapi simbol kehormatan, karakter, dan kebesaran sejarah masyarakat Sumenep,” kata Helmi kepada media ini, Minggu (12/07/2026).

Menurut Helmi, penggunaan keris sebagai cendera mata resmi akan memberikan nilai strategis bagi promosi budaya daerah. Setiap keris yang diberikan kepada tamu akan memperkenalkan filosofi, nilai sejarah, dan kualitas karya para empu Sumenep kepada masyarakat yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Setiap keris yang diberikan sebagai cendera mata akan membawa cerita tentang Sumenep. Ini menjadi media diplomasi budaya yang sangat efektif sekaligus memperkuat branding Sumenep sebagai Kota Keris,” ujarnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut memiliki dampak ekonomi yang besar karena akan meningkatkan permintaan terhadap kerajinan keris khas Sumenep. Kondisi tersebut akan memberikan peluang yang lebih luas bagi para empu, pengrajin, serta pelaku UMKM seni budaya untuk terus berkembang dan mempertahankan kualitas hasil karyanya.

“Dampaknya bukan hanya pada pelestarian budaya, tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat. Ketika permintaan keris meningkat, para empu, pengrajin, hingga pelaku UMKM seni budaya akan ikut merasakan manfaatnya,” ungkap Helmi.

Helmi berharap seluruh OPD, pemerintah kecamatan, BUMD, hingga pemerintah desa dapat melaksanakan surat edaran tersebut secara konsisten. Menurutnya, kolaborasi seluruh unsur pemerintah akan menjadi fondasi penting dalam menjaga eksistensi keris sebagai identitas budaya sekaligus kebanggaan Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Pasca Hujan, Babinsa Ganding Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah Sumenep sebagai Kota Keris. Pelestarian budaya harus diwujudkan melalui tindakan nyata, sehingga warisan leluhur ini tetap hidup, berkembang, dan menjadi kebanggaan generasi mendatang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Danrem 084/BJ Tinjau Program TMMD ke-116 Wilayah Kodim 0827/Sumenep

Melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep mempertegas komitmennya dalam membangun daerah yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga pada penguatan jati diri budaya. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat posisi Sumenep sebagai Kota Keris sekaligus mendorong pelestarian budaya yang berkelanjutan bagi generasi masa depan.

Berita Terkait

Fatayat NU Masalembu Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim, Berbagi Adalah Ikhtiar Meraih Keberkahan
Terima Silaturahmi PPP, PCNU Sumenep Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi Keumatan
LKKNU PCNU Sumenep Perkuat Sinergi dengan PWNU Jatim, Siapkan Program Strategis untuk Ketahanan Keluarga
Hadir di Grand Opening Warkop The Nexus, Ketua DPC ISSITA Sumenep Tekankan Pentingnya Ruang Dialog Publik
Himbauan Spektakuler Disdik Sumenep: MPLS Jadi Momen Kebanggaan Budaya Madura
Tingkatkan Kualitas SDM Prajurit, Yonif TP 931/KJ Gelar Bimtek Hidroponik di Desa Kasengan
Sosialisasi Program Sekolah Ramah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, H. Moh. Iksan Tekankan Peran Orang Tua
Si Jago Merah Melalap 3 Rumah dan Kandang Sapi di Guluk-Guluk Sumenep, Kerugian Capai Rp150 Juta

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:24 WIB

Keris Sumenep Jadi Cendera Mata Resmi, Helmi Sebut Kebijakan Bupati Perkuat Identitas Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:59 WIB

Fatayat NU Masalembu Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim, Berbagi Adalah Ikhtiar Meraih Keberkahan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:59 WIB

Terima Silaturahmi PPP, PCNU Sumenep Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi Keumatan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:59 WIB

LKKNU PCNU Sumenep Perkuat Sinergi dengan PWNU Jatim, Siapkan Program Strategis untuk Ketahanan Keluarga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:01 WIB

Hadir di Grand Opening Warkop The Nexus, Ketua DPC ISSITA Sumenep Tekankan Pentingnya Ruang Dialog Publik

Berita Terbaru