PGRI Sumenep dan Kadisdik Sepakat Jaga Kondusivitas Pendidikan di Tengah Dualisme Organisasi

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Di tengah dinamika sengketa hukum yang masih bergulir di tingkat pusat, Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sumenep memilih mengedepankan komunikasi dan silaturahim.

Langkah itu ditunjukkan melalui pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, S.Pd., M.T., di Kantor Dinas Pendidikan Sumenep, Senin (15/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan tersebut membahas perkembangan terbaru sengketa hukum di tubuh PGRI sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk menjaga stabilitas dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua PGRI Kabupaten Sumenep, Dr. Ahmad Hosaini, M.Pd., menjelaskan bahwa masih banyak anggota organisasi yang memerlukan pemahaman utuh terkait sejumlah putusan hukum yang menjadi dasar perdebatan di tingkat nasional.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/TUN/2026 dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT yang perlu dipahami secara cermat oleh seluruh anggota PGRI.

“Selama ini banyak informasi yang beredar tanpa melihat secara menyeluruh objek perkara yang diputus oleh pengadilan. Karena itu, kami merasa perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan guru,” kata Ahmad Hosaini kepada media ini.

Ia menerangkan, Putusan PK yang selama ini menjadi rujukan salah satu pihak berkaitan dengan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) tertanggal 18 November 2023 dan 20 November 2023 yang mengatur kepengurusan masa bakti 2019–2024.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-2, Suara Media id Bersama Aliansi Jurnalis Sumenep (AJS) Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bertajuk "Safari Dakwah"

Menurut Ahmad Hosaini, masa berlaku kepengurusan tersebut telah berakhir sehingga objek sengketa yang menjadi dasar putusan itu tidak lagi berkaitan dengan kepengurusan PGRI saat ini.

“Objek perkara dalam Putusan PK berkaitan dengan kepengurusan periode 2019–2024. Karena masa bakti itu sudah selesai, maka objek yang disengketakan juga tidak lagi berlaku terhadap kepengurusan periode sekarang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perkembangan hukum terbaru justru merujuk pada perkara berbeda yang diputus oleh PT TUN Jakarta pada 4 Mei 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan tindakan faktual terhadap penerbitan SK AHU tertanggal 8 Maret 2024 yang menjadi dasar legalitas salah satu kubu dalam sengketa organisasi.

“Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan pencoretan SK AHU tanggal 8 Maret 2024. Berdasarkan putusan itu, kami berpandangan bahwa legalitas kepengurusan PB PGRI saat ini berada pada kubu yang dipimpin Bapak Teguh Sumarno sampai ada putusan hukum lain yang membatalkannya,” paparnya.

Ahmad Hosaini mengingatkan seluruh guru agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan yang belum tentu menyajikan fakta secara lengkap.

Baca Juga :  Ayah Wajib Hadir, Disdik Sumenep Ajak ASN Jadi Teladan Dimulai dari Keluarga

Ia menegaskan bahwa guru harus menjadi contoh dalam menyikapi perbedaan dengan tetap mengedepankan rasionalitas, etika, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Guru harus menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Jangan sampai perbedaan pandangan organisasi mengganggu tugas utama kita sebagai pendidik,” tegas Ahmad Hosaini.

Sementara itu, Sekretaris PGRI Kabupaten Sumenep, Syamsuri, S.H., S.Pd., M.Pd., menilai bahwa dinamika yang terjadi di tubuh organisasi guru tersebut harus menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya kedewasaan dalam berorganisasi.

Menurutnya, seluruh pihak harus siap menerima hasil akhir proses hukum dan menjadikan rekonsiliasi sebagai langkah utama setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami berharap suasana di Kabupaten Sumenep tetap aman, nyaman, dan kondusif. Ketika seluruh proses hukum sudah selesai, maka yang harus dikedepankan adalah rekonsiliasi dan persatuan,” kata Syamsuri.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk merangkul seluruh elemen guru tanpa membedakan latar belakang kelompok maupun pilihan organisasi yang selama ini berkembang.

“Pada akhirnya kita memiliki tujuan yang sama, yakni memajukan PGRI dan meningkatkan kualitas pendidikan. Karena itu, kami siap bergandengan tangan dengan seluruh guru demi masa depan pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.

Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, S.Pd., M.T., menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berada pada posisi netral dan tidak berpihak kepada kelompok mana pun dalam sengketa organisasi yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Pemdes Pinggir Papas Salurkan BLT Dana Desa Triwulan III: Wujud Kepedulian bagi Warga Miskin Ekstrem

Menurutnya, pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menjalankan aktivitas organisasinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah berada di tengah-tengah dan tidak memihak kepada siapa pun. Silakan masing-masing pihak menjalankan kegiatan organisasinya. Sebagai Kepala Dinas Pendidikan, apabila diundang oleh pihak mana pun saya akan hadir,” tegas Moh. Iksan.

Ia berharap dualisme yang terjadi di tubuh PGRI dapat segera menemukan titik terang sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap semangat para guru dalam menjalankan tugas pendidikan.

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh guru tetap fokus pada tugas utamanya mendidik generasi bangsa. Saya berharap setelah ada keputusan hukum yang final, semua pihak dapat kembali bersatu dan bersama-sama membangun pendidikan yang lebih maju di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Pertemuan antara jajaran PGRI Kabupaten Sumenep dan Kepala Dinas Pendidikan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa komunikasi dan dialog tetap menjadi jalan terbaik dalam menyikapi perbedaan.

Di tengah dinamika organisasi yang masih berlangsung, seluruh pihak sepakat bahwa kepentingan pendidikan dan masa depan generasi muda harus tetap menjadi prioritas utama. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU