Polisi Ganding Bergerak Cepat, Pelaku Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Desa Ketawang Larangan

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penangkapan Pelaku Narkoba Oleh Polisi

Ilustrasi Penangkapan Pelaku Narkoba Oleh Polisi

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah nyata kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan masyarakat.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kapolsek Ganding, AKP Achmad Supriyadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Ketawang Larangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan secara tertutup. Upaya itu membuahkan hasil ketika petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan desa pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Baca Juga :  Hadiri Silaturahmi Bareng PDM, Bupati Fauzi Paparkan Perlunya Tingkatkan Sinergitas PDM dan Pemkab Sumenep

Kapolsek Ganding, AKP Achmad Supriyadi mengatakan bahwa peran aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Ketawang Larangan. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan di lapangan,” kata AKP Achmad Supriyadi, Minggu (14/06/2026).

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi modal utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram dan 0,35 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana pelaku. Kami juga mengamankan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Pertama, Perguruan Pencak Silat Perisai Putih Cabang Sumenep Gelar Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup 2023

Temuan barang bukti itu semakin memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas adalah miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Achmad Supriyadi.

Saat ini, perkara tersebut tengah didalami guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Kapolsek Ganding menambahkan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Ganding. Ia memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Danramil Kangean Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung Pengadilan Agama Kangean

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Ganding. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan fungsi terkait dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi pesan tegas bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika.

Di sisi lain, keberhasilan tersebut juga menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU