JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai mematangkan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026. Program yang menyasar ratusan warga berpenghasilan rendah tersebut disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam kegiatan Sosialisasi Tingkat Kabupaten yang digelar di Ruang Rapat Potre Koneng Bappeda, Kabupaten Sumenep, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa IV Kementerian PKP, Kejaksaan Negeri Sumenep, Polres Sumenep, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Dinas PMD, para camat, kepala desa penerima program BSPS, hingga insan pers.
Program BSPS 2026 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan rumah tidak layak huni di Kabupaten Sumenep. Berdasarkan data Balai P2P Jawa IV, Kabupaten Sumenep memperoleh alokasi sebanyak 622 unit bantuan yang tersebar di 23 kecamatan dan 63 desa.
Saat ini, pelaksanaan program telah memasuki tahapan verifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB). Setiap penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja atau tukang.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan BSPS Tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Komitmen itu menjadi penting mengingat pemerintah tidak ingin kembali muncul persoalan hukum maupun administrasi yang pernah menjadi catatan pada pelaksanaan program di tahun-tahun sebelumnya.
Perhatian serius terhadap aspek pengawasan juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, SH., MH. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat harus memahami bahwa program BSPS merupakan bantuan negara yang diperuntukkan langsung bagi masyarakat sehingga pelaksanaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program BSPS ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah yang lebih layak huni. Karena itu seluruh pihak yang terlibat harus menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab,” kata Kasi Intelejen Endro Riski Erlazuardi, S.H.,M.H.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang selesai dibangun atau direnovasi, tetapi juga dari kepatuhan seluruh pelaksana terhadap aturan hukum dan administrasi.
“Jangan sampai terjadi penyimpangan sekecil apa pun. Setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai regulasi agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Kasi Intelejen Endro Riski Erlazuardi juga mengingatkan pemerintah desa, tenaga fasilitator lapangan (TFL), maupun pihak terkait lainnya agar tidak ragu berkonsultasi apabila menemukan kendala atau belum memahami mekanisme pelaksanaan program.
“Kami membuka ruang koordinasi dan konsultasi seluas-luasnya. Jika ada hal yang belum dipahami, lebih baik dikonsultasikan sejak awal daripada mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran,” jelas Endro Riski Erlazuardi.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Sumenep meminta seluruh elemen yang terlibat untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan BSPS Tahun 2026.
“Apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum, segera laporkan kepada aparat yang berwenang. Pengawasan bersama menjadi kunci agar program ini berjalan bersih, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Balai P2P Jawa IV menjelaskan bahwa pelaksanaan BSPS Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, serta diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Nomor 01/SE/Dt/2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat, Program BSPS Tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan kualitas hunian warga sekaligus menjadi contoh pelaksanaan bantuan pemerintah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Dengan alokasi 622 unit rumah yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep, program ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mempercepat terwujudnya lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan layak huni bagi warga Madura. (REDJAVA****)










