Transparan dan Profesional, Polres Sumenep Terus Dalami Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Kangean

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumenep Komitmen Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kangean Secara Transparan

Polres Sumenep Komitmen Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kangean Secara Transparan

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polres Sumenep terus mendalami dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean. Penanganan perkara tersebut dipastikan masih berlangsung dan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada 28 Mei 2026 terkait dugaan aktivitas pengiriman solar subsidi dari Desa Kalisangka menuju kapal yang berada di perairan sekitar Kepulauan Kangean.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam proses awal, polisi mengamankan tiga orang yang diduga mengetahui aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi tersebut. Selain itu, satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L-300 yang diduga digunakan dalam kegiatan pengangkutan juga turut diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gerimis Hujan Tidak Menyurutkan Semangat Relawan Pro Fauzi Kangean Berbagi

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.

“Polres Sumenep berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan unit terkait guna memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara utuh,” ujar AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., dalam keterangan tertulis di grup WhatsApp Mitra Humas Polres Sumenep, Selasa (02/06/2026)

Dalam perkembangannya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas sebagai dasar pelaksanaan penyelidikan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum dan mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga :  Ratusan Anak Antusias Warnai Sketsa Bung Karno di Pendopo Keraton Sumenep

Namun demikian, penyidik menghadapi kendala saat melakukan pemeriksaan di lokasi. Kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi diketahui sudah dalam kondisi kosong sehingga barang bukti utama berupa solar subsidi tidak ditemukan saat proses pemeriksaan berlangsung.

Kondisi tersebut membuat penyidik harus melakukan pendalaman lebih lanjut guna memenuhi unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Meski barang bukti utama belum ditemukan, Polres Sumenep memastikan proses penyelidikan tidak berhenti. Berbagai langkah lanjutan terus dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi, data pendukung, serta melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep.

“Dalam setiap penanganan perkara, penyidik harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan prematur. Semua proses akan dilakukan secara objektif agar hasilnya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, PKPT IPNU-IPPNU STKIP PGRI Sumenep Fokus Kawal Kaderisasi

Polres Sumenep juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Keterlibatan publik dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan energi bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Polres Sumenep memastikan setiap perkembangan perkara akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum demi menghadirkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, serta mendukung pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kepulauan Kangean dan Kabupaten Sumenep secara umum. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru