JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pengadilan Agama Sumenep menolak gugatan harta bersama (gono gini) yang diajukan oleh Shafiuddin terhadap Nahrimah. Dalam putusan Nomor 173/Pdt.G/2026/PA.Smp yang dibacakan pada 29 April 2026, Majelis Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Perkara ini bergulir melalui kuasa hukum penggugat, Moh. Haidir Ali dan tim dari LBH Geradin, dengan menghadirkan Nahrimah sebagai tergugat yang didampingi tim kuasa hukum Syafrawi, S.H, Ali Sakduddin, S.H, serta Abd. Mojib, S.H dari LBH Sakera.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa objek sengketa yang diajukan dalam perkara ini tidak memenuhi unsur sebagai harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan.
Oleh karena itu, dalil gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan secara sah menurut hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut menjadi titik penting dalam perkara ini, sekaligus menegaskan bahwa setiap klaim atas harta gono gini harus didasarkan pada bukti yang kuat dan memenuhi unsur yuridis.
Kuasa hukum tergugat, Abd. Mojib, S.H, menyampaikan apresiasinya terhadap proses persidangan yang berjalan secara objektif dan transparan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung. Putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara jernih dan proporsional,” kata Abd. Mojib kepada media ini, Jum’at (01/04/2026)
Sementara itu, Ali Sakduddin, S.H menilai putusan ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam menilai status suatu harta dalam perkara perdata, khususnya di lingkungan peradilan agama.
“Perkara ini menjadi pengingat bahwa tidak setiap objek yang disengketakan dapat serta-merta dikategorikan sebagai harta bersama tanpa pembuktian yang jelas,” tambahnya.
Pihak tergugat juga menekankan bahwa kemenangan ini tidak terlepas dari upaya pembuktian yang disusun secara sistematis selama persidangan berlangsung.
“Kami berupaya menghadirkan argumentasi hukum yang terukur dan berbasis fakta. Pada akhirnya, Majelis Hakim memberikan penilaian yang objektif atas seluruh alat bukti yang diajukan,” tutup Abd. Mojib.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang, khususnya terkait pembuktian status harta dalam sengketa gono gini, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pihak. (REDJAVA****)











