JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pengadilan Agama Kelas IA Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang dekat dan menyentuh langsung masyarakat melalui kegiatan sidang isbat nikah yang digelar di Balai Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Jumat (24/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Nyabakan Timur, Sutibno, S.AP, perangkat desa, tokoh agama, serta masyarakat peserta sidang. Suasana balai desa yang disulap menjadi ruang sidang tampak khidmat, ketika majelis hakim memimpin jalannya persidangan secara resmi dan terbuka.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I, mengatakan sidang isbat nikah merupakan bagian dari program sidang keliling yang menjadi prioritas pelayanan hukum sepanjang tahun 2026, khususnya bagi wilayah yang berjarak cukup jauh dari kantor pengadilan.
“Sidang keliling adalah sidang resmi yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan untuk memudahkan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah jauh dan memiliki pernikahan yang belum tercatat,” kata Moh. Jatim disela kegiatan.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan sidang isbat nikah ini, pihaknya menggandeng pemerintah desa serta memastikan kelengkapan administrasi peserta, termasuk rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bukti bahwa pernikahan sebelumnya belum tercatat secara resmi.
“Kami melibatkan perangkat desa serta dukungan administrasi dari KUA, sehingga seluruh proses tetap sah, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Moh. Jatim, melalui sidang isbat nikah ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan pengakuan sah atas pernikahan mereka secara hukum negara, tetapi juga kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen penting lanjutan.
“Program ini memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus buku nikah dan administrasi kependudukan. Dari sisi biaya, waktu, dan tenaga, tentu jauh lebih efisien dibandingkan jika harus mengurus sendiri ke pengadilan,” tegas Moh. Jatim.
Pelaksanaan sidang isbat nikah ini pun mendapat sambutan positif dari pemerintah desa. Pj. Kepala Desa Nyabakan Timur berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
“Semoga Dengan adanya layanan jemput bola ini, diharapkan praktik pernikahan yang belum tercatat dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat tertib administrasi kependudukan di tingkat desa,” pungkasnya.
Sidang isbat nikah di Nyabakan Timur menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam melainkan hadir langsung di tengah masyarakat, memastikan setiap peristiwa penting dalam kehidupan warga memiliki kepastian hukum yang jelas dan diakui. (REDJAVA****)











