SIHIR BUKAN LAGI MITOS, SEKARANG ADALAH KEJAHATAN!

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur Ilmu Sihir Atau Santet

Karikatur Ilmu Sihir Atau Santet

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Jangan lagi berpikir ilmu sihir adalah urusan dunia gaib yang bebas dari hukum negara. Mulai saat ini, orang yang mengaku sakti, menawarkan jasa santet, atau mengaku bisa mencelakai orang lain lewat kekuatan supranatural, BISA DIPENJARAKAN!

Dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), praktik sihir telah resmi dikategorikan sebagai tindak pidana. Negara tidak lagi menutup mata terhadap ancaman dari mereka yang bermain-main dengan ilmu hitam.

PASAL 252 KUHP: HUKUMAN TEGAS UNTUK PENGAMAL SIHIR

Siapa saja yang dengan sengaja:

1. Mengaku memiliki kekuatan supranatural atau sihir.
2. Menawarkan jasa untuk menyakiti, membuat sakit, mengacaukan pikiran, hingga membunuh orang lain.
3. Memberikan janji atau harapan palsu terkait kemampuan tersebut.

Mereka terancam hukuman berat:

– Penjara paling lama 1 TAHUN 6 BULAN, atau
– Denda paling banyak Rp 200 JUTA.

CATATAN PENTING:
Jika pelaku menjadikan ini mata pencaharian atau kebiasaan, hukumannya AKAN DIPERBERAT. Tidak ada toleransi untuk mereka yang menjual kejahatan.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi SH MH Hadiri Santunan Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa Komunitas Sedekah Jumat Berkah (SEJUBAH) Desa Pamolokan

LOGIKA HUKUM: TINDAKANNYA YANG SALAH, BUKAN ILMUNYA

Banyak yang bertanya, “Bagaimana polisi membuktikan sihir itu benar-benar ada?”

Jawabannya sederhana: Hukum tidak perlu membuktikan apakah sihir itu nyata atau tidak.

Yang dihukum adalah PERNYATAAN DAN TINDAKAN mereka. Cukup terbukti dia mengaku bisa dan menawarkan jasanya untuk tujuan merugikan orang lain, itu sudah cukup untuk menyeretnya ke meja hijau. Mengaku sakti dan menawarkan kejahatan adalah bentuk penipuan dan ancaman bagi ketertiban umum.

Baca Juga :  Rumput Odot Jadi Kunci Peternakan Mandiri di Rutan Sumenep

PESAN KERAS NEGARA

Ini adalah peringatan keras bagi para dukun, paranormal, atau pengamal ilmu hitam:
Berhentilah bermain api!

Kamu tidak hanya berdosa di hadapan Tuhan, tapi sekarang juga menjadi penjahat di mata hukum negara. Kebebasanmu bisa dicabut, dan hartamu bisa hangus karena denda yang fantastis.

Sihir bukan lagi ajang pamer kesaktian, melainkan tiket masuk ke balik jeruji besi. ⚖️🚔 (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU