Kuasa Hukum KPM Mantajun Tempuh Jalur Hukum, Kasus Dugaan Sunat Dana PKH Menguat

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Dr. Supiyadi, S.H.,M.H., saat menggelar konferensi pers di Hotel Mizye, Kamis (23/04/2026)

Kuasa Hukum Dr. Supiyadi, S.H.,M.H., saat menggelar konferensi pers di Hotel Mizye, Kamis (23/04/2026)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, memasuki fase penentuan.

Setelah disinyalir berlangsung bertahun-tahun, puluhan warga kini memilih melawan melalui jalur hukum demi mendapatkan kembali hak mereka.

Sebanyak 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep pada 10 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu diajukan melalui kuasa hukum mereka, Dr Supiyadi, S.H.,M.H., yang dikenal sebagai lawyer “single fighter” dalam menangani perkara ini.

Dalam keterangannya, Dr. Supiyadi mengatakan bahwa langkah hukum ditempuh setelah upaya damai tidak membuahkan hasil.

“Kasus ini bukan tiba-tiba kami bawa ke ranah hukum. Kami sudah lebih dulu menempuh pendekatan persuasif dan kekeluargaan,” kata Supiyadi saat gelar konferensi pers di Hotel Mizye, Kamis (23/04/2026).

Menurutnya, saat komunikasi dengan pihak pemerintah desa berlangsung, sempat muncul komitmen untuk mengembalikan dana yang diduga dipotong dari hak KPM.

“Pada saat itu ada pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana. Itu menjadi titik awal harapan penyelesaian tanpa konflik hukum,” ujarnya.

Namun, harapan tersebut pupus. Hingga waktu yang dijanjikan, pengembalian dana tak kunjung terealisasi. Kondisi ini membuat para korban merasa dipermainkan.

“Faktanya, komitmen itu tidak pernah diwujudkan. Ini yang kemudian memperkuat keyakinan kami bahwa ada persoalan serius yang harus diusut,” tegas Supiyadi.

Ia menyebut, praktik dugaan pemotongan dana PKH tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Pegadaian Sumenep Bersama Ancab Muslimat NU Gayam Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Berdasarkan penelusuran dan keterangan para korban, dugaan praktik itu berlangsung hingga lima tahun, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau dihitung dari jumlah KPM dan rentang waktu kejadian, kerugiannya sangat signifikan. Ini bukan kasus kecil,” katanya.

Lebih jauh, Dr. Supiyadi mengungkapkan bahwa indikasi keterlibatan oknum aparatur desa dalam perkara ini mulai mengerucut.

Baca Juga :  Kemenag Sumenep Gelar Tasyakuran dan Refleksi HAB Ke-79, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Ia memastikan, tudingan tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan berbasis pada bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.

“Kami tidak bekerja berdasarkan opini. Semua langkah kami didasarkan pada bukti dan fakta hukum yang kuat,” jelas Dr. Supiyadi.

Perkembangan terbaru, tim kuasa hukum kembali mendatangi Polres Sumenep pada 22 April 2026 untuk menanyakan progres penanganan perkara sekaligus mendorong percepatan proses hukum.

Baca Juga :  Safari Kerukunan Sumenep: Dari Dialog Lintas Agama hingga Strategi Early Warning Konflik

Dr. Supiyadi berharap penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka, demi memberikan kepastian hukum bagi para korban.

“Kami mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka. Kepastian hukum ini penting, tidak hanya bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

Kasus ini menyita perhatian luas karena menyangkut hak masyarakat miskin penerima bantuan sosial.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik yang dinilai telah merugikan warga selama bertahun-tahun tersebut. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU