MA Tolak Kasasi Jaksa, Kuasa dan Kliennya Bersyukur Perkara Ini Selesai

- Redaksi

Rabu, 27 Juli 2022 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Sumarso

Tim Kuasa Hukum Sumarso

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA- Sumarso selaku Kuasa Hukum Timothy Tandiokusuma merasa bersyukur dengan telah selesai perkara hukum yang menimpa klien terkait dugaan tindak pidana pinipuan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang digugat oleh pelapor hingga ke meja hijau. “Saya sebagai penasehat hukum saudara Timothy hanya bisa berucap bersyukur kepada semua pihak yang mensuport hingga berakhirnya perkara hukum yang didapat klien saya,”Sumarso menuturkan.

Dikatakan Sumarso sejak awal perkara ini di bawa ke kepolisian hingga sampai di meja hijau kan (pengadilan) Tangerang, dirinya merasa yakin bahwa gugatan palapor yang menggiring kasus ini atas tuduhan adanya penipuan dan atau pun TPPU kepada klien nya tidaklah tepat, pasalnya menurut Sumarso kasus yang dituduhkan oleh pelapor salah alamat karena tak ada unsur pidana nya dan hanya persoalan hutang piutang yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dikatakan Sumarso kasus ini terjadi di awal tahun 2020 di mana pada tahun itu Negeri ini terserang pandemi covid-19 selama dua tahun dihampir semua sektor terkapar termasuk klien kami dengan gerak usahanya tidak berjalan normal.

Nah dengan munculnya perselisihan, sebelum kasus ini berjalan, klien nya saudara Timothy ada niatan baik untuk masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Karena itu, klien nya menawarkan damai dengan total uang yang ingin dibayar sebesar Rp 19 Miliar termasuk dengan uang Rp 3 Miliar yang sudah diterima oleh pelapor.

“Kami.sudah berupaya jalan damai agar perselisihan klien kami dan pelapor tidak lanjut ke pengadilan, namun nyatanya jalan damai tidak mau pelapor bersikukuh melanjutkan kasus ini ke meja hijau dengan sangkaan terhadap klien kami yaitu dugaan penipuan dan TPPU,” ujarnya.

Dengan berakhirnya kasus yang dimejahijaukan oleh pelapor selamaa lebih setahun diadili sebagai terdakwa di mana majelis hakim dengan putusan tertanggal 10 Agustus 2021 menyatakan menyatakan jika terdakwa Timothy Tandiokusuma dilepaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga :  Irjen Pol Drs Suntana MSi Kapolda Jabar Dukung Fast Respon dan Patroli88 dalam Kegiatan Baksos Berbagi di Kuningan

Tidak terima putusan majelis hakim atas dilepaskannya terdakwa, Jaksa (JPU) mengajukan kasasi Mahkamah Agung. dengan putusannya No.951K/pid.sus’/2022 tanggal 23 Maret 2022. ” Namun kasasi yang diajukan Jaksa ditolak,”ungkap Sumarso kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/7).

Nah dengan adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung disertai sebelumnya adanya putusan majelis hakim pengadilan Tangerang, Sumarso menyatakan, jika sejak awal laporan dirinya berkeyakinan perkara yang dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh pelapor masuk dalam ranah perdata yang dipaksakan sebagai perkara pidana agar kliennya bayar.” Jadi motivasi pelapor sangat jelas memaksakan kehendak membawanya perkara ini ke pidana agar klien nya membayar dari apa yang dinginkan palapor,”ujarnya.

Lebih lanjut Sumarso menjelaskan, terlapor menawarkan damai dengan menyiapkan total 19 miliar, dimana 3 miliar yang sudah diterima pelapor, akan tetapi ditolak pelapor.

Baca Juga :  PKS Tetapkan Pengurus Baru Periode 2025–2030 Secara Daring, DPD PKS Sumenep Siap Jalankan Amanah Partai

“Bersikukuh meminta 19 miliar lagi, dimana pelapor sudah menerima 3 miliar, jadi total 19 miliar untuk damai,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur bbc CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma menyatakan hal yang sama dengan tuntas nya perkara pidana yang hadapinya dari apa yang dituduhkan oleh pelapor tidak terbukti, di mana majalis hakim pengadilan Tangerang melepas dari semua dakwan dan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa Timothy sangat bersyukur karena selama lebih satu tahun perkara ini berjalan yang meganggu kehidupan nya dan kini mulai kembali tenang. “Saya sangat bersyukur dengan ada nya kekuatan hukum tetap dari MA di mana perkara ini bukanlah perkara pidana. Ini semua berkat doa dan dukungan dari keluarga, teman teman yang selalu memberikan dukungan moril hingga perkara ini selesai,” pungkas Timothy. (REDJAVA/TIM PPI)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU