Dinas PUTR Sumenep Sosialisasikan BKK Desa 2026, Kejari Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUTR Sumenep Sosialisasikan BKK Desa 2026, Kejari Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana

PUTR Sumenep Sosialisasikan BKK Desa 2026, Kejari Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBD. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor dinas setempat dengan diikuti perwakilan pemerintah desa serta unsur terkait dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumenep, Kamis (05/03/2026).

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Ir. Erie Susanto, M.S.I., mengatakan sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan program bantuan keuangan desa berjalan tepat sasaran, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur di kawasan perdesaan. Program tersebut diharapkan mampu mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

“Sosialisasi ini penting agar seluruh pemerintah desa memahami mekanisme pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus secara benar, sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Erie Susanto dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui BKK desa, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas sarana dan prasarana perdesaan yang berorientasi pada penguatan akses ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Kebanggan Sumenep! Voli Pantai Putri Diberangkatkan Demi Misi Pertahankan Emas Porprov

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga menggandeng pihak Kejaksaan guna memberikan penguatan aspek hukum agar pengelolaan dana bantuan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ahmad Dice Novenra, S.H.,M.H., dari Kejaksaan Negeri Sumenep menegaskan bahwa bantuan keuangan desa merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Program bantuan keuangan kepada desa ini sangat strategis dalam mendorong percepatan pembangunan perdesaan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Dice dalam pemaparannya.

Ia menambahkan, setiap tahapan kegiatan mulai dari perencanaan hingga pelaporan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

“Yang paling utama adalah memastikan kegiatan yang dibiayai benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat desa dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sumenep, Nur Fajjriyah, menekankan pentingnya disiplin administrasi dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah.

“Setiap penggunaan dana harus dicatat secara benar dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang sah. Ini penting untuk menjaga transparansi serta memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban menjadi bagian krusial dalam pengelolaan bantuan keuangan desa.

Baca Juga :  Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri yang baru

“Laporan pertanggungjawaban bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab hukum pemerintah desa kepada negara dan masyarakat,” tambah Nur Fajjriyah.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan keuangan akan meminimalkan potensi penyimpangan anggaran sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Dalam pelaksanaannya, program BKK desa mencakup sejumlah tahapan, mulai dari persiapan oleh Dinas PUTR, perencanaan oleh pemerintah desa, pelaksanaan kegiatan fisik oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa, hingga pengawasan internal oleh kepala desa serta monitoring eksternal oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Perketat Jalur Laut, Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres Sumenep Gelar Razia Gabungan di Pelabuhan Kalianget

Dana bantuan tersebut akan disalurkan melalui rekening kas desa dan menjadi bagian dari pendapatan APBDes Tahun 2026. Setelah dana diterima, pelaksanaan kegiatan fisik wajib dimulai paling lambat 15 hari oleh Tim Pengelola Kegiatan.

Untuk pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD murni, penyelesaian kegiatan ditargetkan rampung maksimal dalam waktu 60 hari kalender sejak dana masuk ke rekening kas desa. Seluruh kegiatan juga diwajibkan menggunakan sistem swakelola serta mengutamakan penggunaan material dari desa setempat.

Pemerintah daerah juga menetapkan kewajiban bagi desa penerima bantuan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana paling lambat 15 hari setelah kegiatan selesai. Sementara untuk anggaran perubahan, batas akhir pelaporan ditetapkan hingga 10 Januari 2027.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh pemerintah desa memahami mekanisme pengelolaan bantuan keuangan secara menyeluruh sehingga program pembangunan infrastruktur desa dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (REDJAVA****)

 

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bapenda Sumenep Berjaya! M. Romli Juara Lomba Terong Perorangan Putra HUT RI Pemkab Sumenep
KDKMP Sumenep Disorot, DPRD Pertanyakan Mekanisme Lelang, Kepala Desa Mengaku Tak Dilibatkan
Istighatsah Jadi Awal Semarak HUT ke-81 RI, Kemenag Sumenep Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Indonesia
Korban Tenggelam di Giligenting Ditemukan, Polresta Sumenep Pastikan Penanganan Sesuai SOP
Pemkab Sumenep Perkuat Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Lewat Posko Tanggap Darurat
Kemenag Sumenep Bersama BAZNAS, LAZISNU dan Mitra Bedah Rumah, Abdul Wasid: Zakat Harus Berdampak Nyata
Wabup Sumenep Pimpin Rakor Forkopimda, Salurkan Bantuan dan Pastikan Korban Kapal Terbakar Dilayani Maksimal
Ribuan Anak PAUD Bakal Semarakkan Gebyar PAUD Ceria 2026, Dinas Pendidikan Sumenep Perkuat Pendidikan Karakter Sejak Usia Dini

BERITA TERKAIT

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Bapenda Sumenep Berjaya! M. Romli Juara Lomba Terong Perorangan Putra HUT RI Pemkab Sumenep

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:56 WIB

KDKMP Sumenep Disorot, DPRD Pertanyakan Mekanisme Lelang, Kepala Desa Mengaku Tak Dilibatkan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Istighatsah Jadi Awal Semarak HUT ke-81 RI, Kemenag Sumenep Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Korban Tenggelam di Giligenting Ditemukan, Polresta Sumenep Pastikan Penanganan Sesuai SOP

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Lewat Posko Tanggap Darurat

BERITA TERBARU