JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya persuasif yang ditempuh mantan Ketua Keraton Langit, Abdul Adim, S.Pd.I., berujung pada langkah hukum.
Ia resmi melaporkan seorang oknum wartawan media daring ke Polres Sumenep, setelah somasi yang dilayangkan tim kuasa hukumnya tak diindahkan.
Kuasa hukum Abdul Adim menyebut, laporan tersebut ditempuh sebagai langkah terakhir setelah hak jawab dan teguran resmi tidak mendapat respons proporsional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, menurutnya, muncul kembali pemberitaan baru yang dinilai memuat tuduhan serupa tanpa konfirmasi menyeluruh.
“Kami sudah menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab. Namun karena tidak ada itikad baik, klien kami memilih mencari kepastian hukum,” ujar kuasa hukum Abdul Adim, Selasa (3/3).
Kasus ini bermula dari pemberitaan yang menuding adanya dugaan penyelewengan bantuan sapi di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan.
Dalam klarifikasinya, pihak Abdul Adim menegaskan bahwa entitas yang dimaksud adalah Keraton Langit Corporation, dan menurut mereka, tidak pernah menerima bantuan dana maupun ternak dari pemerintah.
Tim hukum menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Mereka juga menyebut tidak adanya konfirmasi langsung kepada pihak yang dituduh sebelum berita diterbitkan.
“Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ditegaskan bahwa wartawan Indonesia harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Prinsip itu yang menurut kami tidak dijalankan,” tegasnya.
Akibat pemberitaan tersebut, Abdul Adim mengaku mengalami kerugian reputasi dan tekanan sosial di tengah masyarakat.
Selama ini, ia dikenal aktif dalam kegiatan pemberdayaan petani secara mandiri, termasuk distribusi pupuk organik secara cuma-cuma untuk mendukung produktivitas pertanian warga.
Kuasa hukum menyatakan, seluruh bukti digital, termasuk arsip pemberitaan dan dokumentasi somasi, telah disiapkan sebagai bagian dari proses hukum.
“Kami tidak dalam posisi memusuhi pers. Pers adalah pilar demokrasi. Namun kebebasan pers juga dibatasi oleh tanggung jawab dan etika profesi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Pelaporan ke Polres Sumenep diharapkan menjadi ruang klarifikasi yang objektif dan profesional, sekaligus menguji apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.
Masyarakat Desa Lebeng Barat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kegaduhan yang lebih luas. (REDJAVA****)









