JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Tersangka inisial Al (31) atas dugaan korupsi di salah bank plat merah di Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Hal tersebut disampaikan Kajari Sumenep, Trimo SH MH dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (21/07/2022).
” Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan mulai 20 Juli 2022 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep,” ujar Kajari Sumenep Trimo SH MH.
Menurut Kajari asal Ponorogo tersebut mengatakan, kasus yang menjerat mantan karyawan tetap inisial Al disebuah bank plat merah di Kabupaten Sumenep tersebut dimana inisial Al dengan sengaja mencatut nama warga yang mempunyai usaha UMKM dengan tujuan diajukan untuk mendapatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga Kredit Usaha Pedesan (Kupedes) kurun waktu tahun 2016-2018.
Modus yang dilakukan tersangka inisial Al, adalah seolah-olah masyarakat yang meminjam uang melalui program KUR dan program Kupedes. padahal setelah uangnya sudah dapat dicairkan oleh tersangka inisial Al diambil untuk keperluan pribadi.
‘ Tersangka inisial Al melakukan aksinya dengan pura-pura masyarakat yang meminjam uang pada program KUR dan Kupedes, padahal setelah uangnya dicairkan diambil tersangka untuk keperluannya pribadinya,” pungkas Kajari Asal Ponorogo.
Tersangka inisial Al akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Turut hadir dalam konferensi pers Kejaksaan Negeri Sumenep, Kajari Sumenep, Trimo SH MH, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernandi SH MH, Kasi Pidsus Kejari Sumenep dan Jaksa. (REDJAVA)












