JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat menjadikan momentum suci ini sebagai ruang penguatan spiritual sekaligus penjaga harmoni sosial di daerah.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa Ramadan bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan fase refleksi kolektif untuk memperkuat keimanan dan solidaritas sosial.
“Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi momentum membina diri, memperbaiki akhlak, dan meningkatkan kualitas spiritual maupun sosial kita,” ujar Bupati Fauzi, Rabu (18/02/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, suasana kondusif selama Ramadan adalah tanggung jawab bersama. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga pelaku usaha, untuk menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi pelaksanaan ibadah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengisi Ramadan dengan memperbanyak ibadah, memperkuat ukhuwah, serta menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Surat edaran tersebut mengatur sejumlah ketentuan demi menjaga ketertiban umum tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah.
Dalam aturan tersebut, pemilik usaha makanan dan minuman diminta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dengan menyesuaikan jam operasional pada siang hari, yang dianjurkan mulai pukul 14.00 WIB. Aktivitas usaha tetap diperbolehkan sepanjang menjaga etika dan kenyamanan lingkungan.
“Kami tidak melarang aktivitas ekonomi, tetapi semuanya harus dilaksanakan dengan penuh penghormatan terhadap suasana Ramadan dan tetap menjaga ketertiban,” jelasnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol, petasan atau mercon, serta bahan peledak sejenisnya selama Ramadan. Penggunaan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, dan setelah itu hanya untuk kepentingan ibadah dengan tetap memperhatikan ketenteraman warga.
Kegiatan membangunkan sahur atau musik sahur diperbolehkan mulai pukul 02.00 WIB, dengan syarat dilaksanakan secara tertib dan tidak berlebihan. Pemerintah juga mengingatkan agar tidak ada balap liar atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan.
“Kita ingin Ramadan di Sumenep berjalan damai, aman, dan penuh keberkahan. Jangan sampai ada aktivitas yang justru mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat,” ujarnya.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah bersama jajaran Forkopimda akan melakukan pemantauan langsung guna memastikan seluruh ketentuan berjalan efektif. Aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan diminta melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis.
“Pengawasan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan semua berjalan tertib dan masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Bupati berharap Ramadan tahun ini menjadi momentum memperkuat persaudaraan dan memperkokoh fondasi sosial masyarakat Sumenep.
“Semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan kekuatan kepada kita semua untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan, serta menjadikan Ramadan ini sebagai jalan memperbaiki diri dan memperkuat kebersamaan demi kemajuan daerah,” pungkasnya. (REDJAVA****)










