Warga Klaten Jawa Tengah Diringkus Satreskoba Polres Sumenep Saat Transaksi Narkoba Jenis Sabu

- Redaksi

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Dan Barang Bukti

Tersangka Dan Barang Bukti

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali menangkap pelaku inisial N, warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah yang akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu didalam stand pakaian pasar malam di Desa Banaresep Timur Kecamatan Lenteng Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa malam (19 Juli 2022) sekira pukul 22.30 wib.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH mengatakan dalam keterangan rilisnya, tersangka diketahui bernama Nuryadi (37) Desa Krajan Jomboran Kecamatan Klaten Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan KTP pelaku.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sampaikan Sejumlah Arahan Terkait Kasus Obat Penyebab Gagal Ginjal

Menurutnya, pelaku diamankan pada hari Selasa malam (19/07/2022) sekira pukul 22.30 wib di dalam stand pakaian pasar malam yang berlokasi di lapangan sepak bola di Desa Banaresep Timur Kecamatan Lenteng.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pelaku ditangkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di dalam pasar malam Desa Banaresep Timur Kecamatan Lenteng,” kata AKP Widiarti SH dalam keterangan rilisnya, Rabu (20/07/2022).

Baca Juga :  Masa Depan Gemilang Dimulai di Sini! Universitas Annuqayah Buka PMB 2025, 100 Pendaftar Pertama Dapatkan Gratis Biaya Pendaftaran

Setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkoba jenis sabu-sabu, petugas Satresnarkoba bergerak menuju TKP dan berhasil menjumpai dengan seseorang yang ciri-cirinya sama dengan yang di informasikan sebelumnya dan gerak-geriknya sangat mencurigakan.

Baca Juga :  Kapolda Bali Terjun Langsung Kawal Pengamanan Presiden Prancis yang Jalan Kaki 2 Kilometer

” Petugas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu miliknya, pelaku N mengakuinya bahwa barang tersebut itu miliknya,” tutur AKP Widi SH.

Tesangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (REDJAVA/HUMAS).

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU