JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resor Sumenep berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Pelaku berinisial L (50) ditangkap di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, setelah sempat buron selama dua hari.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat. Korban berinisial M (55) meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka bacok senjata tajam.
Kasus bermula saat korban mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah warga. Setelah menurunkan hasil panen, korban kembali ke sawah.
Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku. Tanpa peringatan, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebilah celurit.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya tersungkur di halaman rumah warga dengan luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Sumenep. Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran lintas wilayah.
Hasilnya, pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan. Pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKBP Anang Hardiyanto dalam keterangan tertulis di grup WhatsApp Mitra Humas Polres, Senin (02/02/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menjelaskan bahwa tindakan pelaku dilakukan secara sengaja dengan menggunakan senjata tajam.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menyerang korban menggunakan celurit. Motif sementara karena sakit hati dan cemburu, yang kemudian mendorong pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” jelas AKP Agus Rusdiyanto.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebila celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, songkok warna abu-abu milik korban, serta sarung warna hitam milik pelaku.
Kapolres AKBP Anang Hardiyanto menambahkan, pihaknya memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Sumenep.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (REDJAVA/$$$)












