JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Belum genap sepekan usai dilantik, Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep langsung tancap gas. Lembaga pengawal keterbukaan informasi publik itu secara tegas mencanangkan target besar: menjadikan Sumenep sebagai Kabupaten Informasi pada awal 2026.
Komisioner KI Kabupaten Sumenep, Ahmad Ainol Harri, menyebut langkah tersebut sebagai komitmen awal untuk memperkuat hak publlik atas informasi sekaligus membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Komisi Informasi tidak boleh hanya dikenal sebagai lembaga penyelesai sengketa. Peran utama kami adalah memastikan hak masyarakat atas informasi benar-benar terpenuhi,” kata Horri saat dikonfirmasi, Selasa (27/1).
Horri menekankan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat undang-undang yang harus dipahami sejak awal oleh seluruh badan publik. Menurutnya, pemahaman yang utuh akan menjadi kunci utama untuk mencegah munculnya sengketa informasi.
“Jika sejak awal badan publik memahami prinsip keterbukaan, sengketa itu sebenarnya bisa dihindari. Karena itu, fokus kami ke depan adalah edukasi dan pencegahan,” ujarnya.
Owner media online Jejak.co.id itu mengakui, praktik keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, Horri tidak menutup mata bahwa masih terdapat celah yang perlu dibenahi secara serius.
“Kami melihat ada kemajuan nyata. Informasi publik sekarang jauh lebih mudah diakses masyarakat, meskipun tetap ada ruang perbaikan yang harus kita dorong bersama,” katanya.
Horri juga memberikan apresiasi terhadap kepengurusan KI periode sebelumnya yang dinilai telah meletakkan fondasi penting bagi terbukanya akses informasi publik di Kabupaten Sumenep.
“Fondasi yang dibangun oleh kepengurusan sebelumnya sangat membantu. Itu menjadi modal awal bagi kami untuk melangkah lebih jauh,” ungkapnya.
Untuk memastikan kepatuhan badan publik, KI Sumenep akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memperkuat sinergi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dirinya menegaskan, keterbukaan informasi hanya akan berjalan efektif apabila KI diposisikan sebagai mitra strategis, bukan sekadar lembaga pengawas.
“Keterbukaan informasi akan efektif jika Komisi Informasi dipandang sebagai mitra dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan sebagai ancaman,” tegasnya.
Sebagai bagian dari edukasi publik, Horri mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pengaduan ke Komisi Informasi apabila permohonan informasi tidak ditanggapi badan publik dalam waktu 14 hari kerja.
Ia berharap, keterbukaan informasi ke depan tidak lagi dipahami sebagai beban, melainkan menjadi budaya bersama di Kabupaten Sumenep.
“Tujuan akhir kami jelas: Sumenep sebagai Kabupaten Informasi, di mana semua lapisan masyarakat dapat mengakses informasi publik secara adil dan bertanggung jawab,” pungkas Horri. (REDJAVA/$$$)











