Uji Nyali Hakim Kasus ODGJ Sapudi

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji Nyali Hakim Kasus ODGJ Sapudi

Uji Nyali Hakim Kasus ODGJ Sapudi

Catatan Jurnalis

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Palu belum diketuk. Tapi nyali hakim sudah lebih dulu diuji. Terutama Ketua Majelis Hakim PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, yang menangani perkara ODGJ Sapudi.

Vonis dijadwalkan 2 Februari 2026. Setelah rangkaian sidang yang melelahkan dua setengah bulan lamanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ODGJ Sapudi sejak awal memang tidak normal. Yang duduk di kursi pesakitan faktanya korban. Ya korban amukan si ODGJ.

Tapi polisi merangkai narasi dibangun dengan Pasal 170: Pengeroyokan. Brutal. Terencana. Bersama-sama.

Fakta para terdakwa lebih dulu dipukul si ODGJ, tidak dijadikan poin pemidanaan oleh polisi sebab karena ODGJ.

Empat terdakwa  Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud-datang ke resepsi warga, niatnya silaturahmi. Bukan berkelahi.

Lalu petaka datang tanpa aba-aba.

Sahwito, seorang ODGJ, tiba-tiba mengamuk. Memukul tuan rumah. Membuat tamu semburat. Acara berubah jadi kepanikan massal.

Di titik itulah semuanya terjadi.

Asip, Salam, dan Musahwan menjadi korban langsung amukan. Tolak Edi dan Su’ud hanya membantu supaya Musahwan terlepas dari cekikan Sahwito.

Ironisnya, empat orang ini pula yang akhirnya “dipaksa” menjadi tersangka oleh polisi.

Dalam BAP yang disusun penyidik Polres Sumenep, di persidangan, cerita itu runtuh satu per satu.

Baca Juga :  Dorong Transparansi, KI Sumenep Visitasi ke BAZNAS Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Para saksi bersuara tegas:
tidak ada pengeroyokan.
tidak ada niat jahat.
tidak ada kesepakatan melakukan kekerasan.

Pasal 170 yang diposisikan sebagai pasal utama polisi, yang ancaman maksimal tujuh tahun penjara, kandas sebelum vonis. JPU memilih menuntut para terdakwa dengan dakwaan alternatif; Pasal 351.

JPU, Harry Achmad Dwi Maryono, yang saat dikonfirmasi menyatakan hanya sebagai pihak yang mewakili JPU Khanis, hanya menuntut enam bulan penjara, dengan instrumen Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Itu bahasa hukum yang halus tapi jelas: bangunan perkara yang dibangun polisi ambruk di meja jaksa sendiri.

Dalam sidang lanjutan Kamis, 15 Januari 2026, agenda duplik digelar.
Kuasa hukum Marlaf Sucipto berbicara lugas, tanpa retorika berlebihan.

“Ini bukan penganiayaan. Ini respon spontan dalam situasi darurat,” tegasnya.

Asip bertindak membela diri noodweer. Bukan menyerang. Tapi menangkis.

Fakta persidangan berbicara keras: Asip luka di lengan dan betis; Musahwan hampir kehabisan napas karena dicekik.

Sedangkan luka Sahwito?
Konsekuensi tak terelakkan dari upaya melumpuhkan amukan, bukan serangan aktif yang disengaja.

Peran Tolak Edi dan Su’ud?
Pasif. Preventif. Mengamankan keadaan.

Pengikatan dilakukan bukan untuk menyiksa, tapi menyelamatkan.
Menyelamatkan Musahwan. Menyelamatkan tamu lain.

Baca Juga :  Bungturat KBS Sumenep: Sepiring Nasi, Setetes Harapan Menuju Surga

Lebih ironis lagi, pihak lain yang jelas-jelas mengikat sebagaimana fakta persidangan mengikat Sahwito, tidak diproses pidana. Hukum tampak pilih-pilih. Bolak-balik.

Marlaf juga mengingatkan majelis pada Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pembelaan terpaksa tidak dipidana.

KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Asasnya jelas: Lex Favor Reo; aturan yang paling menguntungkan terdakwa harus dipakai.

“Kalau ini diabaikan, putusan bisa cacat sejak lahir,” sindirnya.

Jaksa Sudah Bicara. Sekarang Akal Sehat Diuji.

Bola panas kini ada di meja hakim.

Onslag: Putusan Paling Masuk Akal

Jika majelis membaca perkara dengan kepala dingin, satu putusan langsung terasa logis: lepas dari segala tuntutan hukum—onslag van rechtsvervolging.

Perbuatannya memang ada.
Tapi hukum pidana tidak cukup berhenti di situ.

Syarat mutlak pemidanaan adalah mens rea niat jahat. Dan di perkara ini, niat jahat tidak ada. Setidaknya dinilai dari serangkaian fakta-fakta persidangan.

Ini bukan cerita orang yang datang membawa rencana. Ini cerita orang yang terjebak dalam keadaan darurat.

Mereka tidak menyerang. Mereka bertahan.

Ini bukan alasan yang dicari-cari.
Ini alasan pembenar: noodweer, bahkan overmacht.

Vrijspraak: Jika Hakim Super Hati-hati

Ada opsi lain: putusan bebas murni vrijspraak.

Jika hakim fokus pada pembuktian:

Baca Juga :  Memasuki Malam ke-25 Bulan Ramadhan 1445 H, Kolaborasi AJS dan Brigif Santuni Ratusan Anak Yatim

saksi tak menunjuk tegas, video tidak bicara lantang, luka Sahwito tidak terbukti akibat tindakan aktif para terdakwa. maka satu kesimpulan hukum muncul dengan sendirinya: unsur delik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hukum tidak hidup dari rasa sungkan. Ia hidup dari rasionalitas.

Hakim tidak terikat pada jaksa dan advokat. Hakim hanya terikat pada hukum dan keadilan.

Bola Panas di Ujung Palu
Marlaf menutup dengan satu asas klasik:
Salus Populi Suprema Lex Esto keselamatan manusia adalah hukum tertinggi.

Saat Sahwito mengamuk di pesta pernikahan Desa Rosong, situasinya darurat.

State of emergency versi kampung.

Dalam kondisi seperti itu, hukum tak boleh berdiri kaku seperti patung. Pertanyaannya kini tinggal satu: Apakah hakim akan memilih keberanian moral atau berlindung di balik teks?

Jika orang yang menyelamatkan diri dan orang lain justru dipenjara, maka pesan ke publik jelas:
lain kali, jangan menolong. Biarkan saja.

Dan itu bukan hukum.
Itu ketakutan yang dilegalkan.

Kini semua mata tertuju pada palu hakim. Bukan untuk mendengar bunyinya. Tapi untuk menilai: keadilan benar-benar diketuk atau sekadar prosedur yang diselesaikan.

Di Sumenep. Lagi viral Hukum Bolak-Balik. Korban justru jadi terdakwa. (REDJAVA/$$$)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU