JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Paguyuban Tretan Klontong Madura (TKM) terus memperkuat solidaritas dan ketertiban antar pelaku usaha toko klontong di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah sosialisasi aturan jarak usaha sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) paguyuban.
Ketua Paguyuban TKM, Andi Priyono Subarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi upaya kolektif untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di lapangan. Ia menegaskan, aturan jarak tersebut telah melalui pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Klaten dan mendapatkan dukungan penuh.
“Aturan jarak ini sudah kami bahas bersama Pemkab Klaten dan disepakati demi mencegah gesekan antar pelaku usaha. Prinsipnya, kami ingin semua pelaku usaha bisa tumbuh bersama tanpa saling merugikan,” kata Andi Priyono Subarno, Selasa (4/11).
Dalam kesepakatan itu, ditetapkan bahwa usaha di jalur berbeda harus berjarak minimal 750 meter, sementara yang berada di jalur yang sama berjarak minimal 1 kilometer. Pengaturan ini bukan hanya soal jarak, tetapi juga soal keadilan ekonomi antar pelaku usaha.
Andi menilai, langkah tersebut akan menjaga iklim usaha yang kondusif sekaligus memperkuat perputaran ekonomi di tingkat desa dan kecamatan. Ia optimistis, dengan sistem yang tertata, kontribusi pelaku usaha klontong terhadap ekonomi lokal akan semakin terasa.
“Kami ingin usaha klontong di Klaten menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi rakyat. Kalau semua tertib dan saling menghormati, dampaknya pasti besar bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.
Paguyuban Tretan Klontong Madura selama ini dikenal sebagai wadah para pelaku usaha asal Madura yang telah lama berkiprah di Klaten. Melalui kebijakan dan sosialisasi yang berpihak pada keteraturan, TKM menegaskan komitmennya mendukung visi pemerintah daerah dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan inklusif. (REDJAVA****)












