JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan Pemasangan Penjor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-756 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy, atas nama Bupati Sumenep, pada 29 September 2025.
Dalam edaran itu dijelaskan, kewajiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melestarikan nilai-nilai budaya lokal serta menumbuhkan rasa bangga terhadap identitas budaya Sumenep.
“Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke–756 Tahun 2025 dan sebagai upaya pelestarian nilai-nilai budaya lokal maka disampaikan hal-hal sebagai berikut,” tertulis dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy.
Isi surat edaran tersebut menegaskan bahwa seluruh ASN, Non ASN, dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan untuk memakai Baju Adat Keraton Sumenep Lengkap setiap tanggal 30 sampai 31 Oktober setiap tahunnya.
Selain itu, setiap instansi juga diwajibkan memasang dua (2) penjor sejak tanggal 1 hingga 31 Oktober setiap tahun. Contoh penjor dicantumkan dalam lampiran surat edaran tersebut.
“Mewajibkan ASN/Non ASN serta Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memakai Baju Adat Keraton Lengkap pada tiap tanggal 30 s/d 31 Oktober setiap tahunnya, termasuk pada saat pelaksanaan Upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep, dan wajib memasang dua penjor di setiap instansi masing-masing sejak tanggal 1 s/d 31 Oktober setiap tahunnya,” demikian isi poin pertama dalam surat tersebut.
Tak hanya ASN, Pemkab Sumenep juga mengimbau seluruh pegawai instansi vertikal, BUMN, serta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan swasta agar turut memakai baju adat Keraton lengkap.
Untuk kalangan mahasiswa dan pelajar, diimbau menggunakan Batik Sumenep pada tanggal 30 hingga 31 Oktober 2025, serta turut memasang dua penjor di lingkungan masing-masing.
“Menghimbau kepada Pegawai Instansi Vertikal, BUMN dan Pegawai/Dosen/Guru pada Lembaga-Lembaga Pendidikan Swasta untuk memakai Baju Adat Keraton Lengkap. Untuk Mahasiswa dan Pelajar di wilayah Kabupaten Sumenep untuk menggunakan Batik Sumenep pada tanggal 30 s/d 31 Oktober 2025 dan memasang dua penjor di setiap instansi masing-masing sejak tanggal 1 s/d 31 Oktober 2025,” kutip isi poin kedua surat edaran tersebut.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN atau Non ASN yang bertugas dengan seragam khusus, seperti tenaga medis saat melakukan operasi pasien dan petugas keamanan seperti Satpol PP dan Pemadam Kebakaran yang sedang bertugas di lapangan.
“Tidak berlaku pada ASN/Non ASN yang pada saat bertugas memakai seragam khusus seperti paramedis yang melakukan tugas operasi pasien dan petugas keamanan seperti Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran di lapangan,” tulis edaran tersebut.
Surat edaran itu juga menginstruksikan seluruh pimpinan instansi agar mensosialisasikan ketentuan tersebut di lingkungan kerja masing-masing demi pelaksanaan yang tertib dan sesuai maksud peringatan hari jadi daerah.
Edaran ini ditujukan kepada Forkopimda Kabupaten Sumenep, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, camat, pimpinan BUMN/BUMD dan perbankan, serta kepala cabang dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur di Sumenep.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap suasana peringatan hari jadi tahun ini tak hanya meriah, tetapi juga menjadi momentum pelestarian budaya dan penguatan identitas lokal masyarakat Sumenep. (REDJAVA****)












