JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Siapa bilang Fast Respon Nusantara (FRN) tidak melanjutkan dan mengklarifikasi aduan masyarakat, jika hal tersebut terkait aduan oknum Polisi.
“Tugas Fast Respon Nusantara (FRN) tetap menindaklanjuti aduan masyarakat, jika tidak ditanggapi kepada Pejabat Utama (PJU) dilingkungan Mabes Polri, Polda dan Polres, maka selanjutnya itu merupakan kewenangan Kapolri dan Kadiv Propam Polri untuk bertindak,” tegas Ketum FRN Agus Flores saat melakukan pertemuan dengan Waketum FRN Dian Surahman, di Coffe Forte Jakarta, Senin Malam (26/06/2022).
Agus Florespun mengatakan kepada awak media, karena FRN ini merupakan wadah bertindak cepat, seluruh aduan hari ini harus diselesaikan hari ini juga.
” Hari ini ada aduan, kita klarifikasi hari ini, agar tidak ada PR bertumpuk di wadah kami,” tegas pengacara plaza Indonesia. (REDJAVA/FRN****).












